Pansus DPRD Kalsel Tuntaskan Pembahasan Tatib, Semula 197 Pasal Disetujui 160 Pasal

Pansus Tatib DPRD Provinsi Kalsel saat rapat menuntaskan pembahasan rancangan tatib dewan yang baru.(foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalsel, kemarin.

Pembahasan terakhir merampungkan draf dan pasal-pasal di dalam Raperda Tatib tersebut, yang semula berjumlah sekitar 197 pasal kemudian disetujui menjadi 160 pasal dan pengurangan pasal itu karena dinilai ada yang tidak relevan juga ada bersinggungan dengan aturan pemerintahan diatasnya.

Baca Juga: ASP Sport Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Tatib DPRD Provinsi Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah di Banjarmasin.

“Pansus sudah merampungkan pembahasan substansi draf tata tertib dewan,” ujar Gusti Iskandar kepada wartawan.

Gusti Iskandar melanjutkan dengan rampungnya pembahasan tatib tersebut, langkah selanjutnya tinggal sinkronisasi dan koreksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah itu bisa di paripurnakan di awal pekan depan,” ujarnya.

Politisi senior Golkar ini menuturkan beberapa pasal yang dirubah, diantaranya terkait pemilihan gubernur, yang tidak lagi melibatkan tanggung jawab DPRD, karena sesuai undang-undang sudah ada penyelenggara pemilunya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan daerah hanya menyesuaikan.

Baca Juga: Batola Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila

Sedangkan terkait penjabat (Pj) gubernur, tukasnya, itu diatur yaitu DPRD boleh mencalonkan tiga nama dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tiga nama.

Gusti Iskandar juga menuturkan terkait pasal di dalam tatib yang mengatur peran Badan Kehormatan (BK) bahwa tatib baru itu memberikan tambahan amunisi kewenangan dalam penguatan disiplin bagi anggota dewan, yakni BK diberikan kewenangan melakukan pengawasan, pengaduan atau pelaporan oleh elemen masyarakat terkait prilaku anggota DPRD yang harus sesuai aturan etik dalam tatib.

“Badan Kehormatan wajib menegur dan memberi sanksi, jika ada anggota dewan yang tidak ikut rapat paripurna enam kali berturut-turut, kemudian jika ada anggota dewan yang melanggar etika dan berbagai hal,” kata Gusti Iskandar.

Ditambahkannya selain itu juga ada pasal yang memuat jika ada mitra kerja DPRD yang diundang namun tidak mau hadir berturut-turut selama enam kali maka dapat dipanggil paksa.

Baca Juga: Pesan Kadiskominfo kepada Orang Tua, Selamatkan Anak Dari Dampak Negatif Internet!

Hal penting lainnya, imbuhnya, juga ada pasal yang memuat larangan bagi anggota DPRD Provinsi Kalsel terlibat dalam pekerjaan yang berkaitan dengan APBD.

“Dari tatib baru ini cukup banyak pasal yang kita pangkas dan kita perbaharui. Mudah-mudahan nanti koreksi Kemendagri tidak terlalu substansial sehingga tatib bisa disahkan sesuai yang kita jadwal,” harapnya.

Dalam rapat pembahasan penyempurnaan Raperda Tatib DPRD Provinsi Kalsel ini dihadiri Wakil Ketua Pansus, Agus Mulia Husin dan anggota pansus lainnya, yakni H Maulana, Muhammad Yani Helmi, Bambang Yanto, Dirham Zain, Ilham Noor, Firman Yusi, Dewi Damayanti, Gusti Miftahul Chotimah, Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhamad Jaini dan Kepala Bagian Persidangan HM Andri Yuzhar.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

DPRD Kalsel Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Wagub menjadi Gubernur

Yudisium Sarjana, Dekan FH Uniska: Masyarakat Membutuhkan Orang Hukum

Ada Yang Dirahasiakan Banggar DPRD Kalsel, Rapat Finalisasi APBD 2025 Tertutup Dari Liputan Wartawan