Pansus I DPRD Kalsel Konsultasi Tata Ruang ke Kementerian LHK

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel berdiskusi membahas tata ruang saat konsultasi ke Kementerian LHK RI di Jakarta.(foto : humasdprdkalsel)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tengah melakukan percepatan penyusunan dan  pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023-2024 dengan melaksanakan kegiatan konsultasi tata ruang ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Konsultasi tersebut dipimpin Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalsel, H Hasanuddin Murad, SH didampingi anggota dan mitra kerja dari Dinas Kehutanan, Dinas PUPR, Dinas LH, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel.

Baca Juga: Awas! Terpantau CCTV, Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Diviralkan di Sosmed

Rombongan Pansus I ini diterima Kasubdit Rencana Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Kementerian LHK RI, Ir Yana Juhana, M.Sc, Forest.Trop.

“Kunjungan kerja ini tindak lanjut dari rapat kerja Pansus I DPRD Provinsi Kalsel bersama beberapa instansi terkait, guna menyelaraskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kalsel,” kata Hasanuddin Murad.

Dijelaskannya, pansus sudah dua minggu ini melaksanakan konsultasi ke kementrian terkait, karena proses berkaitan dengan tata ruang harus dikomunikasikan dengan kementerian.

Lanjutnya, tahapan awal telah dibicarakan dengan pemerintah kabupaten/kota. Setelah deklarasi clear, terkait peruntukan perubahan terhadap kawasan maupun fungsinya juga sudah disampaikan ke DPRD, yaitu terkait subtansi rencana rancangan peraturan daerah.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta yang Jadi Korban Plumpang

“Pansus 1 diberikan waktu 10 hari untuk membicarakan rancangan peraturan daerah. Setuju atau tidak, dalam waktu 10 hari DPRD Provinsi Kalsel dianggap setuju, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” pungkasnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment