Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Produk Hukum Daerah menggelar rapat bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel dan Tenaga Ahli untuk melakukan perbaikan sekaligus penyempurnaan materi raperda tersebut, Selasa (8/4/2025).
Rapat ini merupakan kelanjutan dari uji publik yang sebelumnya digelar di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin dengan melibatkan akademisi sebagai pemberi masukan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin.
Syaripuddin menekankan pentingnya penyempurnaan substansi terhadap Raperda Pedoman Produk Hukum tersebut berdasarkan hasil uji publik.
“Langkah selanjutnya setelah ini kita akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, diantaranya untuk menanyakan terkait poin penyebarluasan perda, bagaimana konsepnya serta beberapa teknis lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan setelah konsultasi dengan Kemendagri, Pansus I DPRD Provinsi Kalsel akan segera menyelesaikan raperda ini dan membawanya untuk dibahas dalam rapat paripurna.
“Setelah itu kita bisa finalisasi dan segera diparipurnakan. Kami sangat berharap raperda ini bisa menjadi acuan untuk pemerintah daerah dan SKPD. Memperkuat Biro Hukum agar ke depan apa yang kita hasilkan dari Komisi I, baik itu raperda ataupun peraturan lainnya bisa bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.
Editor/* : Sophan Sopiandi