Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) soroti Tambahan Perbaikan dan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta guru.
Sorotan itu mengemuka dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalsel, yakni BPBD Provinsi Kalsel, Biro Organisasi Provinsi Kalssl serta Satpol PP dan Damkar Provinsi Kalsel di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Rabu (26/4/2023).
RDP tersebut dipimpin H Suripno Sumas, SH, MH yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel.
Dikesempatan itu Suripno Sumas menyebutkan beberapa paparan dari hasil RDP ini yang menjadi catatan penting bagi Pansus I DPRD Provinsi Kalsel.
Baca Juga: Pansus IV DPRD Kalsel Terus Upayakan Penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan
“Dari beberapa paparan dan masukan yang disampaikan, itu menjadi catatan penting bagi kami yang menjadi pembahasan di LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 agar menjadi satu peraturan,” sebutnya.
Dikemukakannya ada point penting terkait Tambahan Perbaikan dan Penghasilan (TPP) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurutnya kebijakan ini harus ditengahi agar memoderinisasi secara cepat.
“Terkait adanya kebijakan pemerintah khususnya dalam hal pemberian TPP kepada ASN dan tenaga P3K di Kalsel, ini kami sudah diskusikan dan menghasilkan win win solution yang mana Biro Organisasi menjadi leading sektornya dan segera menyusun dan merevisi Peraturan Kepala Daerah,” ujarnya.
Suripno Sumas menambahkan dengan taksiran anggaran dari APBD menjadi hal utama dalam belanja pegawai agar lebih merata terkait TPP dan P3K ini.
“Dengan asumsi 30 persen dari APBD yang telah ditetapkan, maka belanja pegawai lebih optimal dan P3K tidak merasa dirugikan. Oleh karena itu jumlah TPP yang diterima oleh P3K yang merasa dirugikan, kedepannya akan diupayakan peningkatan dan apapun hasilnya semoga dapat diterima,” harapnya.
Baca Juga: Pansus III DPRD Kalsel Dukung BRIDA Budayakan Inovasi
Lanjutnya sama halnya dengan guru yang mendapatkan TPP lebih besar akan di turunkan agar lebih merata dan tidak menimbulkan kesenjangan.
“Begitu juga bagi guru yang mendapatkan TPP lebih besar mungkin akan diturunkan, karena selain mendapatkan TPP, mereka juga mendapatkan sertifikasi. Ini yang menjadi catatan penting bagi dan kami proses segera sampai ke Kementerian Dalam Negeri,” tutupnya.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya