Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan konsultasi mengenai aturan bangun gedung ke Kalimantan Selatan (Kalsel).
Karena itu, rombongan pansus yang dipimpin H Ahmad Zahidi bertandang ke Komisi III DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin pada Rabu (29/5/2024).
Pasalnya, Kabupaten Kapuas memiliki Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangun Gedung, namun payung hukum itu sudah satu tahun belum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dikesempatan pertemuan itu,
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas, H Ahmad Zahidi menuturkan kedatangan pihaknya ke DPRD Provinsi Kalsel dan bertemu Komisi III membidangi infrastruktur dan pembangunan untuk konsultasi terkait substansi Raperda tentang Bangun Gedung, mengingat pembangunan di Provinsi Kalsel kini sangat masif dan memiliki kontur tanah yang mirip dengan Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Baca Juga: Kapolres AKBP. Dr. Tri Suhartanto Pimpin Sertijab Kasat Lantas Polres Kotabaru
“Perda ini sudah satu tahun belum disahkan. Karena kami tidak mau terjebak, yang akhirnya menyusahkan masyarakat, sehingga kami terus menggali informasi, memohon saran supaya manfaat perda ini bisa dirasakan masyarakat,” tuturnya.
Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H Gusti Abidinsyah yang menerima kedatangan rombongan Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas mengatakan keterlibatan tim ahli adalah salah satu yang sangat penting dalam hal penentuan persetujuan bangunan gedung.
“Kalau di Pulau Jawa ada pengukuran untuk tahan gempa,” sebutnya.
Sedangkan di tempat kita, lanjutnya, lebih lagi karena kontur tanah kita dari awal sudah lembek, karena itu ketika mengeluarkan izin harus benar-benar, jangan sampai ada permainan.
“Adanya perda ini insyaallah bisa membantu, kalau bisa dalam perda ini lebih dirincikan lagi terkait tahapan-tahapan yang harus diikuti agar semua aman dan selamat,” pungkasnya.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya