Pansus II LKPj 2020 Minta Bakeuda Kalsel Data Aset Lahan dan Bangunan Milik Provinsi

Pansus II LKPj 2020 gelar rapat bersama Bakeuda Kalsel bahas aset lahan dan bangunan milik provinsi.(ist)

Banjarmasin, BARITO – Panitia Khusus (Pansus) II Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Akhir Tahun Anggaran 2020 meminta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel untuk mendata list aset lahan dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Kalsel.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus II LKPj 2020 HM Iqbal Yudiannoor kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (7/4/2021).

“Bakeuda Kalsel agar melaporkan ke DPRD Kalsel aset provinsi, baik tanah dan bangunan, yang selama ini tidak terpakai atau belum bersertifikat,” pinta Iqbal Yudiannoor.

Permintaan itu disampaikan Iqbal usai rapat kerja pansus dengan Bakeuda Kalsel.

Iqbal mengatakan bila ada aset milik provinsi yang tidak terpakai, namun bisa menguntungkan untuk pendapatan daerah, maka pihaknya akan bekerja sama dengan pihak lain.

“Hal ini perlu kesadaran semua SKPD mengenai aset ini,” ucapnya.

Politisi PAN ini mengungkapkan pihaknya di pansus baru dapat info bahwa ada sekitar 560 hektar Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) di Kabupaten Tanah Bumbu, yang merupakan aset milik provinsi, tapi sudah ditempati masyarakat bahkan ada yang mendirikan SPBU di atas tanah aset provinsi.

“Ini akan menjadi bahan DPRD Kalsel dan akan kita kejar 560 hektar tanah yang  tak sedikit, semoga jadi pemasukan keuangan daerah,” tegas Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal mengatakan selain Kapet di Tanah Bumbu, untuk lahan bekas Giant yang ada di Banjarbaru juga akan dipertanyakan.

“Kami minta Bakeuda Kalsel bila pihak ketiga tak sanggup mengelolanya, maka kita serahkan atau  carikan mitra kerja yang lain, yang dapat memanfaatkan lahan aset milik provinsi yang lokasinya strategis tersebut, untuk pemasukan kas daerah,” bebernya.

Menurut Iqbal saat ini banyak pengusaha yang mau mengembangkan usahanya, namun mereka tidak memiliki lokasi yang strategis dan ini dapat bekerja sama, selain untuk perputaran ekonomi di masyarakat dapat berjalan, maka daerah juga ada pemasukan.

“Rugi lahan kosong yang lokasinya strategis tidak dimanfaatkan, maka kita imbau pengusaha dapat bekerja sama di atas lahan aset milik provinsi,” tukasnya.

Ditegaskan Iqbal pendataan aset setiap tahun bisa berubah dan bertambah, karena dapat hibah dari pusat atau dan setelah di inventarisir pihaknya akan mengundang pihak terkait.

“Bakeuda Kalsel selesaikan list aset tahun ini, agar bisa diinventarisir setelah itu, selanjutnya kita undang pihak terkait, untuk aset yang ada mau dijadikan objek apa,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bakeuda Kalsel Agus Dyan Nur mengatakan, pihaknya segera melakukan inventarisasi kembali aset-aset milik pemerintah provinsi guna lebih memudahkan dan memberdayakan sebagai sumber pendapatan daerah.

Diungkapkan Agus, salah satu lahan dan bangunan exs Giant di Banjarbaru merupakan milik pemerintah provinsi, yang nantinya bisa dipergunakan sebagai sumber pendapat daerah.

“Aset milik provinsi itu segera kita inventarisasi sesuai arahan petunjuk dari DPRD Kalsel sebagai salah satu sumber pendapatan daerah,” ucap Agus.

Disinggung sumber pendapatan asli daerah (PAD), menurut Agus hingga saat ini masih didominasi sumber pajak, yakni dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Selain pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, kita coba gali dari aset milik provinsi, karena dengan inventarisasi dapat mempermudah dalam pemanfaatan,” ujar Agus.

Penulis : Sopian

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Lakukan Sidak SPBU di Wilayah Kalsel

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024