Pansus III Gelar RDP, Gali Masukan Raperda PPSMJ

H Agus Mawardi

Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) III Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sistem Manajemen Jalan (PPSMJ) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel dan Biro Hukum Kalsel di Banjarmasin, Senin (23/8/2021).

Ketua Pansus III H Agus Mawardi mengatakan raperda ini akan terus disempurnakan dengan harapan melalui sistem jaringan jalan yang termanajemen dengan baik, maka diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat.

“Kita menggali informasi dan menerima masukan dari Dinas PUPR Kalsel untuk penyempurnaan draft raperda ini,” ujar Agus.

Agus menambahkan adapun realisasi yang ingin dicapai dari raperda ini adalah seluruh jalan yang ada dapat terhubung, seperti jalan provinsi bisa menjadi konektivitas antar jalan nasional dan jalan kabupaten/kota hingga desa.

“Kita harapkan seluruh jalan dapat terkonektivitas, sehingga perekonomian juga dapat meningkat,” paparnya.

Politisi PKB ini menambahkan manfaat lainnya yang dapat dirasakan nantinya seperti hasil produk pertanian perdesaan akan mudah dipasarkan dan dijual karena mudah dan lancarnya akses jalan.

“Kita ingin mendorong pertumbuhan perekonomian di desa-desa di Kalsel,” harapnya.

Sementara itu Staf Ahli Pansus III Drs Nurul Azkar, M.Si, Ph.D menerangkan Perda PPSMJ ini termasuk beberapa konsep yang dimaksudkan untuk memanajemen jalan.

“Ke depan, jalan-jalan akan diatur untuk mengkoneksikan jalan nasional, kabupaten/kota dan desa, sehingga pusat-pusat pertumbuhan bisa terkoneksi secara optimal untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” terang Nurul Azkar.

Penulis : Sopian

Related posts

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka