Palangkaraya, BARITO – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat melakukan studi komparasi ke Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (28/7/2020).
Studi komparasi dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana dan Hj Karmila beserta anggota pansus lainnya serta Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel I Gede Arya Subakti, S.Hut, MP, Kepala Bidang PMPPS dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel Drs Abu Hanafie, M.Kes Kepala Bidang TPKLH.
Rombongan diterima Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kalteng Esau, S.Si, M.Kes beserta jajarannya bertempat di Aula Kantor DLH Kalteng.
Ketua Pansus III DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin menyatakan tujuan dari studi komparasi atau kunjungan kerja ini ke Palangkaraya Kalimantan Tengah khusus ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah terkait Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat, yang dilakukan sebagai bahan untuk menambah referensi dan bahan acuan perbandingan dalam membentuk raperda nantinya.
Lutfi Saifuddin yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kalsel ini menguraikan berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada tahun 2019 terdapat 171 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan dan selama ini mereka menjadi kelompok masyarakat yang masih rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan (ekonomi, hukum, sosial budaya dan HAM). Sehingga kami memandang bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu untuk memberikan payung hukum, perlindungan budaya dan tanah adat sebagai bagian kesatuan masyarakat adat dalam rangka memberikan kepastian dan keadilan hukum terhadap hak atas budaya dan tanah adat masyarakat adat di Kalimantan Selatan.
“Keberadaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat ini ditujukan untuk memberikan pedoman yuridis dalam upaya perlindungan budaya dan tanah adat di Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” terangnya.
Politisi Gerindra ini menambahkan dengan adanya kunjungan kerja ini, kami banyak sekali mendapat masukan dan informasi serta pengkayaan bahan untuk kami menyusun raperda ini dan kami juga memberi apresiasi buat teman-teman di Kalimantan Tengah, karena mereka sudah lebih dulu melakukan dan menyusun Peraturan Daerah (Perda) ini.
“Sehingga kami berharap apa yang didapat hari ini bisa menjadi bekal untuk menyempurnakan raperda dan perda yang kami hasilkan nantinya bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan (YPPMMA-KT) Simpun Sampurna (Dadut) mengatakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas budaya dan tanah adat masyarakat maka perlu dua hal yaitu satu dengan Perda dan kedua adalah pergub.
“Saran saya untuk hati-hati dalam penyusunan Perda sehingga Perda bisa diakui, maka Perda Penetapan Masyarakat Hukum Adat judulnya. Karena judul memegang peranan penting dalam perda karena judul merupakan subjeknya,” tegasnya.
Rilis : DPRD Kalsel Editor : Sopian