Pansus IV DPRD Kalsel Finalisasi Pembahasan Raperda Perubahan Tata Tertib Dewan

Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi saat pimpin rapat finalisasi pembahasan Raperda Perubahan Tata Tertib Dewan.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya melakukan finalisasi pembahasan materi dan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib yang berlangsung di ruang rapat Komisi II, Kamis (31/8/2023).

Sebelum dilakukan finalisasi, Pansus IV juga telah melakukan pembahasan dari hasil komparasi maupun diskusi, Pansus IV berupaya agar raperda tatib ini segera dirampungkan, karena banyak point-point perubahan yang sudah disepakati sehingga menghasilkan 150 pasal.

Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani menjelaskan rapat pansus kali ini sudah masuk tahap finalisasi dan tinggal di konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk bisa diparipurnakan.

Baca Juga: APINDO UMKM Festival 2023 di Banjarmasin, Dorong Pelaku Usaha Perluas Peluang Bisnis

“Kami sangat bersyukur hari ini bisa memfinalisasikan pembahasan raperda perubahan tatib, agar nantinya bisa diberlakukan pada tahun ini kalau sudah di fasilitasi oleh Kemendagri untuk langsung dijalankan,” ujarnya.

Paman Yani menambahkan di dalam dinamika rapat tentu saja ada yang pro dan kontra. Itu hal yang wajar karena ini adalah kehidupan yang demokratis, sehingga apa saja masukan dari kawan-kawan anggota pansus dan pihak eksekutif itu kita jadikan satu agar menghasilkan keputusan-keputusan yang nanti akan dijalankan oleh pimpinan dan anggota DPRD.

Lanjutnya secara umum perubahan-perubahan yang ada di tatib ini menyesuaikan dengan zaman, contohnya saat waktu pandemi Covid-19, di dalam tatib tidak disebutkan bahwa boleh melaksanakan kegiatan kedewanan melalui virtual.

“Hal seperti ini lah salah satu contoh yang sekarang kita tuangkan dalam tatib yang kita rubah. Karena ini untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan rakyat yang harus kita utamakan,” tutupnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

BRGM Luncurkan Muatan Lokal Kurikulum Gambut di Kalsel

12 Advokat Baru DePA-RI Diangkat, TM Lutfi Yazid : Kedepankan Layanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat secara Sosial

Supian HK Terima Penghargaan Nirwasita Tantra 2023, Ini Komitmen Bersama Menjaga Lingkungan Hidup