Pansus Raperda P4GN serta Pajak dan Retribusi Daerah Tuntaskan Pembahasan, Paman Birin Apresiasi Kinerja Dewan

Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar menyampaikan pendapat akhir gubernur terhadap Raperda P4GN dan Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Ir Roy Rizali Anwar, ST, MT menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja panitia khusus (pansus) DPRD Provinsi Kalsel yang telah menyelesaikan pembahasan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN) dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Penghargaan tersebut disampaikan gubernur dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH dengan agenda pengambilan keputusan atas dua raperda tersebut, Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, kedua pansus itu melalui masing-masing perwakilannya menyampaikan laporan pansus.

Baca Juga: Terancam Gagal Panen, Petani Desa Teluk Mesjid Harapkan Bantuan Pemda

Untuk laporan Raperda P4GN disampaikan oleh wakil ketua pansusnya, Fahrani, S.Pd, M.Si dan laporan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan oleh ketua pansusnya Muhammad Yani Helmi.

Menanggapi laporan kedua pansus tersebut, Gubernur Kalsel mengatakan dengan tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap dua raperda ini, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang telah diatur dalam perundang-undangan, maka telah berhasil menyelesaikan satu tahapan pembentukan perda.

“Terkait Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, selanjutnya akan segera ditetapkan menjadi Perda. Setelah itu peraturan ini akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalsel, setelah mendapatkan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar gubernur dalam pendapat akhir.

Baca Juga: GYSF Jadi Venue Kompetisi EPA Liga Indonesia 2023/2024

Sedangkan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ujar Paman Birin, sebelum ditetapkan menjadi Perda, sebagai tahapan berikutnya, maka terlebih dahulu akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Dengan adanya landasan hukum dan komitmen yang kuat terkait P4GN. Hal ini menurut Paman Birin akan memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai pihak terkait.

Untuk memperkuat itu setelah perda ini disahkan, maka akan segera dibuat Pergub untuk menindaklanjuti Perda itu.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka