Pantas Saja Nyaris jadi Bulan Bulanan Warga ,Ternyata Pelaku Pencabulan Anak Ayah Kandung dan Temannya

WARGA yang geram saat mengejar kedua pelaku yang diamankan Polisi (foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pantas saja masyarakat di kawasan Banjarmasin Selatan Kelayan A geram dan sempat menjadikan pelaku pencabulan dan persetubuhan secara paksa terhadap anak di bawah umur sempat menghakimi pelaku dan nyaris jadi bulan bulanan seandainya tidak ada aparat kepolisian.

Bagaimana tidak , perbuatan bejat itu ternyata dilakukan sang ayah kandung sendiri bersama temannya.

Pada video viral , dimedia sosial seperti diberitakan masyarakat sempat memberikan bogem dan mengejar kedua pelaku yang dibawa polisi

Gerak cepat kepolisian kedua pelaku telah dibekuk dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan kejadian berawal pada Sabtu (10/8/2024) di dua lokasi di kawasan Banjarmasin Selatan.

Saat itu sekitar pukul 21.30 Wita, l pelaku berinisial RY (31) yang merupakan ayah kandung korban dan FR (34) sedang ngumpul di rumahnya

Kemudian, korban yang berumur 13 tahun ingin meminta uang kepada FR. Menanggapi permintaan itu, pelaku FR menyuruh korban ke rumah dengan iming iming akan memberi uang sebesar Rp60Ribu.

Setibanya korban di sana, FR melakukan pencabulan dengan mencium bibir korban dan meraba bagian tubuh korban serta menggesekkan kemaluannya ke bagian luar celana korban.

Tak berhenti sampai di situ, sekitar setengah jam kemudian, pukul 22.00 wita sang ayah datang ke rumah FR.

Mengetahui hal tersebut, lalu FR menyuruh korban keluar melalui pintu belakang dan mengatakan pada RY putrinya sudah pulang.

Sesampainya di rumah, korban melaporkan kejadian pelecehan tersebut ke ayahnya.

Mendengar pengakuan anaknya tentang tindakan FR, gila nya RY justru menyuruh anaknya membuka celana dan menirukan aksi yang dilakukan FR lalu menyetubuhi anak kandungnya sendiri di rumah mereka.

Tak sampai disitu perbuatan tersebut kembali diulang oleh RY pada keesokan harinya. “Kasus ini terungkap setelah nenek korban, SU (52), melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Banjarmasin,” ucap Eru.
Selasa (24/9/2024).

Kasat Reskrim mengungkapkan modus tersangka FR dengan memberikan uang kepada korban untuk membujuknya datang ke rumah dan menuruti kemauan pelaku. “Sementara itu, RY melakukan tindakan persetubuhan terhadap anaknya karena diduga tidak mampu menahan nafsu seksualnya setelah bercerai dengan istrinya,”beber AKP Eru Alsepa.

Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. FR hanya melakukan pencabulan sekali pada malam kejadian, sedangkan RY telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya, yakni pada 10 dan 11 Agustus 2024.

Kini pihaknya melakukan proses hukum setelah berhasil menangkap kedua pelaku. “FR dikenakan Pasal 82 UU No 35 Tahun 214 tentang Pencabulan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan, RY dijerat sesuai Pasal 81 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena statusnya sebagai ayah kandung korban,”pungkas Eru.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Pengendara A Yani Km 5 Banjarmasin Raya Digegerkan dengan Temuan Mayat di Sungai

Sukses Atasi Masalah Mafia Tanah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Raih Penghargaan dari Kepala Staf Kepresidenan RI

Disporapar Cek and Ricek Karaoke Hexagon