Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ervini salah satu terdakwa dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit topengan, yang terjadi di lingkup BRI Unit Sengayam, Cabang Batulicin mengaku mengumpulkan KTP dan KK calon debitur untuk pinjamam di bank plat merah tersebut. Pinjaman berupa KUR maupun Kupedes.
Selain KTP dan KK lanjut terdakwa, dia juga meminta calon debitur untuk berfoto di kebun sawit milik orang lain sebagai pengajuan pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU).
“Ada 14 KTP dan KK yang berhasil saya kumpulkan,” ujar Ernini saat dimintai keterangan oleh majelis hakim pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (29/10).
Baca Juga: Rugikan Negara 1,9 Milyar, Pegawai Pegadaian Banjarmasin jadi Tersangka
Foto yang dilakukan di kebun sawit milik orang lain tersebut pengakuan terdakwa atas arahan Hendrik Hary Wibowo. Diketahui Hendrik adalah mantan Mantri di salah satu bank plat merah kantor Unit Sengayam Batulicin (telah dilakukan penuntutan).
“Foto juga dilakukan di kebun Hairiyah (perantara dalam penyaluran Kupedes, juga dalam proses penuntutan). Faktanya mereka bukan pemilik usaha,” aku terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi, SH.
Terdakwa juga mengatakan semua calon debitur yang dia pinjam KTP dan KK nya, tahu kalau dokumen itu akan dia ajukan ke bank untuk pinjaman baik KUR maupun Kupedes. “Hendrik juga sudah memberitahu kalau nanti ada pihak bank yang akan menghubungi mereka,” ujar Ervini.
Ditanya ketua majelis hakim saat pencairan di kantor BRI, apakah Hendrik juga ada waktu itu. Menjawab, terdakwa mengatakan tidak ada.
Diketahui perkara ini sendiri setidaknya menyeret 6 terdakwa, yakni Hendrik Hary Wibowo selaku mantan Mantri di BRI Unit Sengayam Cabang Batulicin, kemudian Hairiyah selaku makelar, Sandian Nor, Irwan, Erpini dan mantan suaminya Iman Nuely.
Baca Juga: Gelapkan Uang Angsuran, Karyawan Perusahaan Finance Banjarmasin Dipolisikan
Sebagai mantan suami terdakwa, Iman Nuely terseret dalam perkara ini karena keterlibatannya dalam memalsukan sejumlah dokumen, seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dan tanda tangan Kepala Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara.
Dalam dakwaan dikatakan, rata-rata dari pinjaman yang dicairkan, selain diberikan sebagai tanda terima kasih kepada pemilik dokumen, sebagian diambil ervini dan Hairiyah, juga untuk Hendrik. Akibat adanya praktik kredit topengan oleh seluruh terdakwa ini pun menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6 Miliar lebih.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya