Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Beberapa saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di KONI Banjarbaru, membenarkan kalau tahun 2018 KONI telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Banjarbaru sebesar Rp6,3 miliar.
Seperti disebutkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Banjarbaru Zainuddin. Saksi menguraikan masalah aliran dan pendapatan kota Banjarbaru, salah satu adalah hibah ke KONI Kota Banjarbaru. Yang mana tidak langsung ke KONI, tetapi melalui Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru.
Tahun 2017, KONI Banjarbaru mengajukan usulan dana hibah ke Pemko Banjarbaru sebesar Rp5 miliar untuk tali asih dan Rp2,4 miliar untuk pembinaan. “Setelah dibahas tim anggaran, akhirnya disetujui Rp4,3 miliar untuk tali asih dan Rp2 miliar untuk pembinaan atau keseluruhan Rp6,3 miliar,” jelasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha pada sidang lanjutan, Selasa (7/2).
Baca Juga: Besok, Operasi Keselamatan Intan 2023 Dimulai
Untuk penggunaannya, saksi mengatakan tidak tahu. “Penggunaan tanggungjawab KONI,” katanya.
Sementara Hidayatul Rahman mantan Kadis Pemuda dan Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata Banjarbaru, mengaku merekomendasikan pengusulan anggaran dana hibah untuk KONI. “Setelah saya rekomendasikan, dana hibah akhirnya pada anggaran tahun 2018 disetujui dengan pencairan 2 tahap. Tahap pertama 70 persen dan sisanya 30 persen ,” ujarnya.
Ditanya ketua majelis hakim soal pertanggungjawabannya. Saksi mengatakan kalau sudah terealisasi 100 persen, penerima dana hibah harus melaporkan penggunaan dana ke dinasnya dengan melampirkan bukti pendukung untuk laporan pemeriksaan.
“Kalaupun nanti ada temuan penyimpangan anggaran itu merupakan tanggung jawab penerima hibah,” ujar saksi yang juga tidak tahu kenapa dana hibah KONI tahun 2018 berakhir dimeja persidangan.
Saksi lainnya yang ikut dimintai keterangan yakni Gina Krisyanti yang saat kejadian menjabat sebagai Kasubsi Persidangan di DPRD Kota Banjarbaru.
Sayang dari keterangannya, nampak tak ada kaitannya dengan masalah dana hibah untuk KONI.
Baca Juga: Kebakaran di Alalak Utara Banjarmasin Tewaskan Seorang Lansia
Sebagai Kasubsi persidangan, ia tutur saksi hanya memfasilitasi anggota dewan melaksanakan sidang, dan apa yang di bicara dalam sidang bulan wewenangnya untuk mengikuti acara sidang tersebut.
“Soal dana hibah saya tidak mengerti karena saya tidak punya wewenang ikut sidang dewan,’’ tegasnya.
Dalam perkara dana hibah ini terdapat dua terdakwa yakni Ketua KONI Banjarbaru Daniel dan bendaharnya Agustina.
Keduanya didakwa melakukan korupsi dari dana hibah yang digelontorkan oleh Pemko Banjarbaru pada 2018 senilai Rp 6,3 Miliar dan diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp 658 juta.
JPU dalam dakwaannya meyakini Daniel dan Agustina didakwa bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primer dan subsidair.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
2 comments