Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan puskesams Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kompak membantah kesaksian yang diberikan Helda Yulianty.
Ketiganya adalah Siti Zulaikha, Akhmad Syarmada dan H Ahmad Baihaqi.
Diketahui saksi Helda Yulianty adalah mantan PPK di Dinas Kesehatan Kabupaten HSU yang sudah divonis majelis hakim tipikor selama 1 tahun penjara.
“Saat melakukan kontrak pekerjaan dan bertemu dengan saksi, saya hanya datang sendiri ke kantor Dinas Kesehatan HSU tidak bersama isteri,” ujar salah satu terdakwa A. Syarmada kepada majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Rabu (30/1).
Demikian juga Siti Zulaikha yang merupakan isteri Syarmada menegaskan tidak pernah ikut ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten HSU dan tidak pernah menandatangani kontrak pekerjaan.
“Saya tidak pernah tandatangani kontrak,” ujar Siti Zulaikha.
Baca Juga: Temuan Bayi Mengapung di Kolong Rumah Kawasan Melayu Banjarmasin Gegerkan Warga
A. Syarmada juga membantah telah menerima uang dari saksi Helda Yulianti sebesar Rp165 yang dibayar bertahap yakni Rp50 juta, Rp100 juta, dan Rp15 juta untuk mengurus perkara kepenyidik supaya tidak naik ke persidangan.
“Kalau Rp15 juta via transfer ada, itu pinjaman secara pribadi. Tapi yang Rp50 juta dan Rp100 juta saya tidak tahu itu,” bantahnya.
Hal yang sama juga dibantah terdakwa Akhmad Baihaqi. Menurut terdakwa dia tidak pernah menerima uang Rp50 juta dan Rp100 juta yang diserahkan saksi melalui Misliannor untuk pengurusan perkara kepenyidik. “Saya tidak pernah menerima uang yang dimaksud,” katanya
Dalam kesaksiannya, Helda mengatakan saat kontrak pekerjaan, A. Syahmada datang bersama Dirut CV Karya Amanah
yang tak lain adalah isterinya sendiri Siti Zulaikha. Namun saksi tidak melihat saat Siti Zulaikha menandatangi kontrak, sebab semua dilakukan diruang anak buahnya. Dan itu diakui saksi itu adalah kesalahannya.
Helda juga mengatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp165 juta untuk mengurus perkara kepenyidik agar tidak naik hingga kepersidangan melalui A Syarmada dan Baihaqi.