Pelaihari,BARITO – Polemik diseputar penyegelan bangunan Mall berlantai 2 oleh Sat Pol PP dan Damkar Tala beberapa waktu lalu karena tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi sebuah persoalan yang harus disikapi dengan bijak tanpa harus merugikan pihak manapun, dalam hal ini PT. Parembe selaku Owner (pemilik) Mall tersebut serta Pemkab Tala.
Pimpinan PT.Parembe H.Mawardi memberikan aspirasinya terkait kronologis berjalannya PT. Parembe di Kabupaten Tanah Laut, salah satunya pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) dari luas lahan 40 hektare PT. Parembe di Kelurahan Sarang Halang kepada Pemkab Tanah Laut seluas 10 hektare yang sekarang telah berdiri megah RSUD H.Boejasin Pelaihari bertipe B.
H.Mawardi mengutarakan, status HGU saat memberikan lahan seluas 10 hektar kepada masyarakat Tanah Laut untuk lokasi pembangunan RSUD H. Boejasin tersebut belum habis masa waktunya, atau berakhirnya pada tanggal 14 Agustus 2021 mendatang. Pada awal tahun 2014 lalu, PT.Parembe diundang Pemkab Tala dan yang menemui atau meminta pada PT. Parembe saat itu, terkait lahan seluas 10 hektare untuk RSUD H. Boejasin yang kini sudah beroperasi adalah Sukamta yang saat itu selaku Wakil Bupati Tala, kalau hibah dikatakan salah, siapa yang salah,ujarnya.
Menurutnya pula, setelah negosiasi dan ada beberapa kesepakatan, maka PT.Parembe setuju untuk memberikan lahan 10 hektare guna keperluan masyarakat di Tanah Laut yang akan dibangun rumah sakit dan sekolah medis.
“ PT.Parembe juga sudah memasukan permohonan IMB untuk pembangunan Mall tersebut ke dinas terkait, tepatnya pada tanggal 30 Januari 2018, namun tidak ada kabar beritanya terkait permohonan ijin tersebut. Jika komitmennya membantu dan mendukung perijinan, tentunya pihak terkait pro aktif kepada Parembe atau lebih special pelayanannya,”kata H.Mawardi.
Lebih lanjut ia menambahkan, selain hal tersebut di atas pihak Pemkab Tala atau masyarakat Tanah Laut juga sudah menikmati pemberian jalan, untuk akses ke rumah sakit dari Parembe, dimana jalan tersebut saat dihibahkan sudah siap digunakan, dan sudah dilakukan pemadatan, pembentukan dan pengerasan dengan Lapisan Paling Bawah (LPB) dan Lapisan Paling Atas (LPA), serta sudah ada Penerangan Jalan Umum (PJU) nya. Intinya jika ada kekurangan data mohon diinfokan,tapi ini tidak ada sama sekali informasi apa-apa yang menjadi kekurangan. Saat memasukan dokumen IMB juga sudah menyertakan UKL/UPL dilahan seluas 306,260 meter persegi,artinya jika ada yang kurang harusnya pihak perijinan menyampaikannya, sementara dilahan seluas 30 hektare itu sudah ada UKL/UPL nya. Dan jika tidak ada kesepakatan, atau permintaan hibah dari Pemkab Tala saat itu, bisa saja lahan tersebut tetap kami manfaatkan sebagai lahan pertanian tetap HGU, karena belum berakhir dan lahan tersebut bukan pinjam pakai dengan negara, tapi diawali dengan pembebasan, karena lebih dari 1 hektar akhirnya atas namakan ke perseroan. Lantas dengan kondisi penyegelan bangunan Mall kemarin terkesan Habis Manis Sepah Dibuang, itu yang sangat kami tidak harapkan,”ungkapnya.
Di Tala ini sambung Mawardi, Parembe membangun, bukan mengeruk, jika pembangunan tersebut sudah terwujud, tentunya yang menikmatinya juga masyarakat Tala karena ini pekerjaan padat karya. Namun demikian, terima kasih kepada Nurdin selaku tokoh masyarakat Tala yang visioner, yang telah banyak memotivasi untuk tetap bertahan dan membangun kawasan tersebut, serta Sekda Tala yang sudah memfasilitasi agar masalah ini cepat selesai. Terkait polemik ini, Parembe juga melayangkan surat ke DPRD Tala yang minta difasilitasi guna melakukan audience dengan Pemkab Tala, yang bertujuan pada sebuah penyelasaian agar pengurusan perijinan dan penanaman modal di Tala tidak sulit lagi. Karena jika mempersulit perijinan, otomatis mempersulit investor untuk menanamkan modalnya, bagaimana PAD Tala akan bagus,tutup H Mawardi.
Sementara itu ketua Komisi 1 DPRD Tala Abdullah terkait meminta DPRDD memfasilitasi polemik ini mengatakan, bahwa memang ada surat dari PT.Parembe masuk, namun masih harus didisposisi pimpinan terlebih dahulu dalam beberapa hari kedepan inshaa allah diagendakan hal tersebut.
“Bagus saja langkah Parembe agar antara pengusaha dengan Pemkab Tala itu berjalan demi kemajuan Tanah Laut, dewan siap memfasilitasinya,”kata Abdullah.
Terpisah, Bupati Tala H.Sukamta usai menghadiri rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tala terkait Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 Kamis, (9/7) mengatakan, mencermati hal ini simple saja, ijin lingkungannya sudah dibuat apa belum, membuat dokumen lingkungannya sudah apa belum karena hal itu sebagai syarat untuk mendapatkan IMB.
“Kalau dokumen lingkungan tidak ada, ya tidak mungkin IMB diterbitkan. Sudah pula menyampaikan ke Parembe untuk segera mengurus hal dimaksud, bahkan disarankan membuat surat perjanjian kapan mengurus ijin lingkungannya, nanti silakan dilanjut, sama saja melanggar Undang-Undang jika ijin lingkungan tidak ada kok ada IMBnya,”kata Sukamta.
Sukamta menambahkan, tehnisnya apakah itu berupa Amdal atau UKL/UPL ada pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), simple saja jika keluar ijin lingkungan maka IMB pun pasti dikeluarkan.
Sementara saat disinggung soal uji materi Mou Pemkab Tala dengan Parembe soal hibah lahan, Sukamta menyebutkan kalau Mou tersebut sudah habis tahun 2019 pada bulan Juni, dan HGU nya sendiri sudah dirubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). HGU nya habis nanti ditahun 2021 dan sebagian pelepasan. Ada istilah hibah yang harus dipahami, karena kalau hibah adalah tanah milik, tapi kalau HGU jelas itu lahan negara, jadi tidaklah mungkin lahan negara diserahkan ke negara. Merubah ke HGB itu maka dilepaslah yang 10 hektare, pendek kata tidak ada yang namanya hibah-hibah tapi pelepasan.
“Sebagai bupati simple saja, urus dokumen lingkungannya ke DPRKPLH mau bulan kapan, setelah itu silakan dilanjutkan, tapi harus serius, ikutilah prosesnya, inshaa allah akan dibantu lebih mudah dan percepat ijinnya, padahal sudah 3 kali diingatkan lewat WhatApss untuk segera diurus, hingga sampai batas waktunya lewat, ya terpaksa disegel sementara. Ajukan surat ijin lingkungan, biar dokumenya kurang lengkap tapi buat komitmen bahwa pada bulan sekian akan memasukan permohonan ijin lingkungan, dan tidak pernah Pemkab mempersulit orang yang berinvestasi,”tutup Sukamta.
Penulis: Basuki