Parkir di Jalan, Tujuh Motor Ojol Ditilang

Akibat patkir sembarangan, motor milik ojol ditertibkan oleh aparat Dishub Kota Banjarmasin, Senin (6/1) di Jalan Simpang Ulin.

Banjarmasin, BARITO – Akibat melanggar ketertiban umum dan lalu lintas, tujuh kendaraan roda dua ojek on line (ojol) di Jalan Simpang Ulin samping Duta Mall terpaksa ditilang dan diangkut ke truk milik Dishub Kota Banjarmasin, Senin (6/1).

Sebelumnya, kawanan ojol yang diamankan itu banyak yang parkir di jalan. Karena sempat kabur saat melihat petugas, alhasil hanya tujuh kendaraan yang dapat ditertibkan. Tujuh motor itu karena pemiliknya sedang tidak ada di tempat.

Danton Lapangan Dishub Banjarmasin, Dony Tri Wahono, mengatakan, penertiban tersebut sebagai tindak lanjut pihaknya, karena berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat daerah tersebut marak terjadi pelanggaran lalu lintas.

Sebelum itu, pihaknya juga melakukan tindakan, seperti menggembosi ban motor, baik itu roda dua maupun roda empat.

“Ada 7 motor terpaksa kami amankan dan kami bawa ke markas,” tuturnya.

Kendaraan-kendaraan yang melanggar, kata Donny, kebanyakan para ojek online.

Kendaraan yang diamankan tersebut, tidak langsung dikembalikan kepada pemiliknya. Pemilik harus memperlihatkan barang bukti berupa KTP dan STNK kendaraan itu sendiri.

“Pemilik baru bisa mengambil motornya kecuali bisa menunjukan identitas dan STNK,” bebernya.

Ia berencana setelah ini, karena kebanyakan yang mrlanggar para ojo ia akan menggandeng Satlantas untuk menindak pengendara yang memfungsikan median jalan untuk parkir dan menyurati kantor Grab dan Gojek langsung.

“Mudahan setelah ini tidak ada lagi yang parkir di jalan Simpang Ulin lagi kalau tak ingin ditilang,” tuturnya.

Penulis: Hamdani

Related posts

Logo dan Maskot HPN 2025 Resmi Diluncurkan

Ketua PWI Pusat Apresiasi Program Wartawan Menanam Dukung Ketahanan Pangan

Eksepsi Terdakwa OTT KPK Ditolak, JPU Siapkan 20 Saksi