Parkir di Trotoar Jalan, Lima Pengendara Ditilang

PARKIR TROTOR-Anggota Dishub dan Satlantas Polresta Banjarmasin saat razia menilang pengendara yang parkir di ayas trotoar Jalan A Yani, Senin (11/10/2021) sore. (foto: ist)

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak lima pengendara yang parkir sembarangan di sepanjang kawasan Jalan A Yani dirazia pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin dibantu Sat Lantas Polresta setempat, Senin (11/10/2021) sore.

Lantaran mereka parkir di atas trotoar di Jalan A Yani dari Km 2 hingga Km 6. Saat disidak pengendara maupun mobil cukup memahami dan sadar akan kesalahannya.

Kasi Manajemen dan Rekaya Lalu Lintas Dihub Kota Banjarmasin Febpry Ghara Utama S.SIt mengatakan hal itu kepada wartawan, saat berada di Mapolresta setempat. “Jadi razia itu
dalam rangka penegakan hukum larangan parkir di lebih ke sifat pengendaranya yang melanggar parkir, “sebutnya.

Menurutnya, larangan tidak boleh parkir di bahu jalan atau trotoar itu, sasarannya itu bukan kepada untuk perizinan parkir. Namun Pebpry tidak menyebutkan beberapa pengendara itu apakah jenis motor atau mobil.

Dia mengatakan pada intinya penindakan itu sampai akhir tahun akhir tahun. “Jadi target kita di Jalan Ahmad Yani itu mau jadikan Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL), dengan melakukan razia
tiap bulan, “tegasmya.

Untuk itu tindakan razia di trotoar itu sampai akhir tahun. Nanti akan dievaluasi bagaimana pelanggarannya naik atau turun. “Bisa nanti tindakan tilang dari kepolisian itu ke Jalan Veteran atau lainnya. Walaupun tidak ada manajemen dan rekayasa jalan,”pungkas Pebpry didampingi Kasi Gakkum Lantas Polresta Ipda Suparwoto.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah