Parpol Jangan Salah Gunakan Bantuan Keuangan dari APBD 

Acara sosialisasi Penguatan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan pada partai politik dalam penggunaan sesuai peruntukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin di Aula BKD Diklat Kota Banjarmasin, Senin (19/11).

Banjarmasin, BARITO – Partai Politik diminta jangan salah gunakan bantuan Keuangan yang dikucurkan dari APBD Kota Banjarmasin. Tidak hanya itu,

Partai Politik juga diminta tertib dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.

“Kalau melanggar maka sanksi yang diterima tidak akan mendapatkan bantuan dana lagi tahun selanjutnya,” ucap Kabid Anggaran Badan Keuangan Kota Banjarmasin, Edy Wibowo dalam acara sosialisasi Penguatan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan pada partai politik dalam penggunaan sesuai peruntukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin di Aula BKD Diklat Kota Banjarmasin, Senin (19/11).

Edy melanjutkan, dana itu digunakan untuk operasional Kesekretariatan dan pendidikan partai politik, seperti seminar, workshop, sarasehan. Selain kegiatan tersebut maka dianggap tidak sah, dan Parpol terancam tidak mendapatkan bantuan lagi.

Keterlambatan penyampaian LPJ tentunya berpengaruh dengan laporan keuangan Pemkot sendiri. Terlebih lagi sampai tidak melaporkan. Mengingat anggaran yang dikucurkan merupakan dari APBD kota. Bantuan kepada parpol di Banjarmasin ini dianggarkan Rp 1,07 miliar. Setiap parpol mendapatkan Rp 3687 per suara dengan total 45 kursi.

“Semua anggaran yang disediakan terserap habis dan ini kami minta Lpj nya,” tuturnya.

Sementara itu, Sarjono dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dalam materinya mengatakan

Laporan Pertanggungjawaban (LPj) bantuan keuangan parpol harus disertai surat pernyataan tanggung jawab. Dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 itu mengenai penggunaan dana bantuan semua SPJ harus lengkap dan di depan harus ada surat representasi manajemen menyatakan, bahwa tanggung jawab atas kebenaran LPj tadi merupakan tanggung jawab parpol yang bersangkutan.

“LPj harus lengkap sesuai aturan BPK nomer 2 tahun 2015,” bebernya.

Kepala Kesbangpol Kota Banjarmasin, Kasman, menyebutkan untuk memperkuat sistem dan kapasitas kelembagaan Partai Politik serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Parpol maka Pemkot Banjarmasin telah memberikan dana bantuan keuangan Partai Politik setiap tahun anggaran melalui APBD kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD hasil Pemilu 2014 – 2019.

Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Partai Politik berdasarkan Hasil Perolehan Suara pada Pemilu dengan nilai per suara Rp 3.687. Sedangkan jumlah suara yang terdata sebanyak 291.837. “Total dana untuk Parpol yang dikucurkan dari APBD kota sebanyak Rp. 1.076.044.000,” ungkap Kasman.

Dia menjelaskan, dalam sosialisasi yang dilakukan Kesbangpol dan diikuti para perwakilan Parpol tersebut dijelaskan bahwa, baru baru ini  Permendagri nomor 6/2017 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi  Pengajuan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan  Bantuan Keuangan Partai Politik, mengalami revisi.

“Revisi ini setelah munculnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Karena peraturan pemerintah di atas peraturan menteri, padahal baru 10 bulan dijalankan,” imbuh Kasman.

Dia menjelaskan, dalam Permendagri nomor 6/2017 yang direvisi diantaranya pasal 5. Dimana disana diatur tentang besaran nilai bantuan untuk Parpol. Diaktakan Kasman, untuk batuan DPR pusat sebesar Rp 1000 per satu suara. Sedangkan untuk provinsi sebesar Rp 1200 per satu suara, dan untuk kabupaten/kota Rp 1500 per satu suara. dan

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI