Pasca Diterbitkan Dua Berita Acara Berbeda oleh KPU Banjarmasin, Ini Langkah Paslon Radja AA Nih

Paslon Radja AA Nih

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.IDPasangan calon (Paslon) Independen Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin , Anang Misran dan Aspihani Ideris, mengajukan permohonan klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Baca Juga: Datangi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ibu Ini Pertanyakan Perkembangan Kasus Penggelapan dan TPPU Rp17 M yang Dinilainya Lamban

Permohonan ini diajukan melalui Paslon yang dikenal dengan jargon Raja AA Nih melalui kuasa hukumnya Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H. dan Rafiansyah Sofian, S.E., S.H. dari Kantor Advokat “ADVIS LAW FIRM

Permohonan dilakukan menyusul diterbitkannya dua berita acara yang saling bertentangan terkait persyaratan dukungan oleh KPU Kota Banjarmasin.

Isai Panantulu membeberkan, pada 13 Mei 2024, KPU Banjarmasin menyatakan bahwa dokumen persyaratan dukungan pasangan calon ini lengkap dan memenuhi syarat dengan berita acara nomor 420/PL.02.2-BA/637/1/2024.

Namun, tiga hari kemudian, berita acara nomor 433/PL.02.2-BA/637/1/2024 menyatakan bahwa dokumen yang sama tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Datangi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ibu Ini Pertanyakan Perkembangan Kasus Penggelapan dan TPPU Rp17 M yang Dinilainya Lamban

Isai Panantulu menyebutkan ketidakkonsistenan KPU ini merugikan klien mereka yang telah mengikuti prosedur pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan pemeriksaan KPU pada berita acara pertama, pasangan calon independen ini telah menyerahkan dukungan sebanyak 51.453 orang melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON), lebih dari syarat minimal yang ditetapkan yaitu 41.231 dukungan.

Namun, dalam berita acara kedua, dukungan yang tercatat hanya 930, sehingga tidak memenuhi syarat minimal.”Disini letak kesalahan dari KPU Kota Banjarmasin ini sehingga kami mengajukan surat ke KPU RI untuk mempertanyakan kesalahan ini,’ tegas pengacara senior ini kepada wartawan dalam press release di salah satu rumah makan Jalan Kapten Pierre Tendean Banjarmasin, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Datangi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ibu Ini Pertanyakan Perkembangan Kasus Penggelapan dan TPPU Rp17 M yang Dinilainya Lamban

Menurut Isai Panantulu, dijawab atau tidak dijawabnya surat mereka oleh KPU RI , pihaknya akan melakukan upaya hukum yakni melakukan gugatan ke TUN .”Kami juga akan sampaikan ini Presiden RI,Komisi 2 DPR RI, Menkopolhukam, Bawaslu dan Kapolri tentang kelemahan Pilkada kali ini ” sebutnya .

Dalam surat ke KPU RI pihaknya juga menyoroti adanya kelemahan pada sistem SILON dan kurangnya toleransi dalam proses input data. Mereka juga menuntut adanya penjelasan terkait perbedaan signifikan antara dua berita acara tersebut.

Harapannya Paslon Raja AA Nih meminta KPU RI memberikan perpanjangan waktu pendaftaran untuk pasangan calon independen ini agar proses demokrasi tetap berjalan sesuai aspirasi masyarakat yang mendukung jalur perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2024.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

12 Advokat Baru DePA-RI Diangkat, TM Lutfi Yazid : Kedepankan Layanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat secara Sosial

Integrasi Muatan Lokal Kurikulum Pendidikan Lingkungan Gambut untuk SMK/SMA di Kalsel

Gelaran Musprov VIII Apindo Kalsel, ‘Dampak Positif IKN Terhadap Pembangunan Banua