Pasca Putusan Sidang MK, Personel Polda Kalsel Siap Dikerahkan Amankan Pungutan Suara Ulang (PSU)

Polda Kalsel, Banjarmasin – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) Nomor 134/PL.02.6-kpt/63/priv/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel Tahun 2020.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. mengatakan jajarannya siap menjaga keamanan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Kapolda, pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut harus berjalan aman dan lancar tanpa ada gangguan.

“Ini tugas Polri mengawalnya dan kami siap,” tegas Kapolda Kalsel, Sabtu (20/3/2021).

Mantan Karo Penmas Div Humas Polri ini siap mengerahkan kekuatan personel secara maksimal sesuai kebutuhan pengamanan di lapangan, dan pertimbangan tingkat kerawanan.

Dia juga akan berkomunikasi dengan Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah guna memperkuat pengamanan.

“Tentunya saya juga berkoordinasi dengan Danrem 101/Antasari untuk mempertebal pengamanan dari TNI. Semua unsur keamanan bersinergi mengawal kelancaran PSU nanti,” ucap jenderal bintang dua itu.

Kapolda berharap semua pihak dapat menerima putusan MK sembari menginginkan tidak terjadinya aksi yang berpotensi menimbulkan gejolak dan gangguan Kamtibmas.

Terlebih pada pelaksanaan pencoblosan 9 Desember 2020 lalu rakyat Kalsel berhasil melewati Pilkada dengan lancar, aman dan damai.

“Tentunya kondisi serupa kita harapkan pada pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh Kecamatan,” ucap Kapolda.

Dia juga akan mengutus tim untuk berkoordinasi dengan KPU Kalsel terkait kelancaran dan keamanan pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel. Mulai tahap persiapan hingga hari H pelaksanaan.

“MK mengharuskan paling lambat 60 hari ke depan sudah terselenggara,” pungkas Kapolda.

Sebagaimana perlu diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan surat keputusan KPU yang meliputi perolehan suara masing-masing paslon di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambungmakmur, Kecamatan Alu, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

Serta 24 TPS di Kecamatan Binuang di Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6,8 Desa Tingkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5,7,10 Desa Raya Belanti, TPS 1,2,3,4,5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

Rel

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula