Pasca Vonis Bebas Terdakwa, Penggugat “Mafia Tanah” Surati PKY Kalsel

SURATI PKY - Korban mafia tanah, Sojuangun serahkan surat ke Penghubung Komisi Yudisial (PKY) perwakilan Kalsel, terkait vonis majelis hakim dinilai tak sesuai bukti pertimbangan, Selasa (1/10/2024).(foto:sum)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sojuangun Hutaruk selaku korban Mafia tanah terus berjuang, meski terdakwa bebas Notaris bernama Ahmad Adji Suseno. Suami Erni Rosemery Saragih ini juga mengadu ke Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Kalsel di Banjarmasin, Selasa (1/10/2024) siang.

Dengan menyerahkan berkas dan surat bukti pertimbangan putusan hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, laporan itu diterima oleh Yudha selalu staf PKY Kalsel di Jalan Gatot Subroto setempat.

Sojuangun berharap, pengaduan ke PKY itu dapat membuat vonis bebas majelis hakim terhadap Adjie kembali dimentahkan.

Dia menyatakan, bahwa Adjie bukan menjadi tahanan Jaksa sebelum persidangan dimulai dan hanya dikenakan tahanan kota, makanya tidak mengenakan rompi saat sidang. “Ini mempertontonkan ketidak adilan dalam memberlakukan terdakwa, kemudian tidak setara dengan tedakwa pada umumnya, juga dengan alasan sakit jantung,” bebernya.

Sojuangun juga dalam persidangan heran kenapa hakim selalu ingatkan agar Jaksa dan saksi, agar tidak membahas risalah dan riwayat tanah, namun langsung menuju proses pembuatan akta no 97 pada 31 Desember 2018. Bahkan hakim tidak memberikan waktu tuntutan pada Jaksa, dengan memberikan waktu hanya 30 menit dan sudah mengetahui benang merahnya.

Baca Juga: Tak Kuat Menanjak Jembatan Kembar Tatah Bangkal, Truk Mundur Hantam Tiga Mobil di Belakangnya

Hingga pihaknya tidak bisa maksimal dalam menggali informasi tersebut. ,Sementara pembuatan tkdak dibahas. Padahal dari salah satu pelaku bernama Husaini mengaku, tanah itu SKT miliknya berasa di Kelayan, sedangkan lokasi Tanah di Kampung Limau Pemurus Baru hingga terbit SHM No 274.

Husaini juga mengakui dalam segelnya bukan tanda tangannya, setelah dilakukan diperiksa di laboratorium kriminal (Labkrim) Mabes Polri di Surabaya. Dengan demikian itu tandan tangan karangan, dengan demikian itu menjadi pertimbangan hakim kedalam melepaskan terdakwa Adjie dari jerat hukum.

Sojuangun juga menyatakan, upaya hakim mengalihkan perhatian memberikan keterangan palsu dalam putusannya. Bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi dan bukti pendukunh tidak ada, tapi dari mana pertimbangan Hakim. Disisi lain hakim tidak mempetimbangkan labrkim, tapi mengarang cerita yakni melecehkan Tata usaha negara dan inkrah dan telah dicabut oleh kelurahan.

Dia menuding, Majelis hakim dari awal hingga akhir terkesan sudah mempunyai keputusan terdakwa akan vonis bebas. “Karena itu saya minta PKY dapat meneruskan laporan kami agar ditindaklanjuti karena hakim telah melakukan perbuatan diluar kewenangannya untuk diperiksa,”tandas Sojuangun.

Dengan fakta, mempertimbangkan sesuatu yang tidak ada barangnya. Kedua, membatasi Jaksa dalam memberikan dan menggali informasi supaya lebih terang. Ketiga, hal itu membuat potensi permasalahan hukum baru. Karena itu diharapkan proses itu dapat ditangani secepatnya oleh PKY RI di Jakarta.

Perwakilan PKY, Yudha Pratama PIC yang menerima laporan masyarakat tersebut mengatakan, pihaknya akan mempelajari berkas tersebut selama 3 x 24 jam. “Dan setelah tiga hari kami pelajari, kemudian dikirim ke KY RI maka akan diberikan no registrasinya. Terkait prosesnya berapa lama, kami tidak bisa memastikan yang ditangani KY pusat tersebut,”singkatnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Sojuangun juga telah melayangkan protes ke PN Banjarmasin pekan lalu. Dengan tuntutan majelis hakim dapat menunjukkan bukti surat yang menjadi dasar Pertimbangan Pada halaman 193 tersebut.

Protes. Melalui surat itu dibacakannya di depan PN tersebut, namun hingga sekarang tidak dijawab oleh majelis hakim. Karena dia menilai memang tidak ada bukti yang dapat dibuktikan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Penggelapan Dana Investasi BBM Ajukan Banding, Kami juga Ingin ada Keadilan

Bermula Kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Satgas Mafia Tanah yang melibatkan Notaris Achmad Adji Suseno (60), namun divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin, Rabu (11/9/2024) lalu. Amar putusan dibacakan hakim ketua Irfan Nur Hakim dan didampingi dua hakim anggota, Febrian Ali dan Aries Dedi.

Bahkan terjadi perbedaan pendapat diantara ketiga hakim. Hakim Irfan dan Febrian berpendapat, salah satu unsur dari Pasal 264 ayat 1 KUHP tidak terpenuhi. Maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul.

Sedangkan Terdakwa perkara mafia tanah, Hasbi Ansyari divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (31/7/2024) lalu. Namun pria 52 tahun itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Meskipun hukumannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 4 tahun kurungan. Hasby pun ajukan banding di pengadilan tinggi (PT) Banjarmasin hingga divonis bebas.

Perkara ini dilaporkan korban sejak Juli 2021 lalu. Hasby berperan sebagai makelar, dan Husaini sebagai pemilik tanah dan dikenal sebagai mantan anggota DPRD Kalsel.

Objek kasusnya tanah seluas 6 ribu meter persegi di Lingkar Dalam Selatan Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Selatan. Nilai tanah itu mencapai Rp30Miliar. Sebelum diadili, penyidik kepolisian sempat menghadapi gugatan praperadilan dari Adjie, namun upaya itu gagal.

Penulis : Arsuma
Editor :Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Pengendara A Yani Km 5 Banjarmasin Raya Digegerkan dengan Temuan Mayat di Sungai

Sukses Atasi Masalah Mafia Tanah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Raih Penghargaan dari Kepala Staf Kepresidenan RI

Sopir Tangki Terdakwa Pembunuhan di Kuin Cerucuk Banjarmasin Dituntut 18 Tahun