Pelaihari,BARITO – Dalam siaran persnya yang disampaikan ketua Bawaslu RI Abhan melalui Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Minggu, (6/12) meminta kepastian logistik tersedia lengkap saat pemungutan serta proses rekapitulasi manual pada pelaksanaan pencoblosan serentak Rabu l 9 Desember 2020 mendatang.
Menjelang masa masa tenang serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) Pilkada Serentak 2020, Bawaslu melakukan sejumlah evaluasi. Salah satunya, meminta kepastian proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2020 yang masih mengadopsi sistem rekapitulasi elektronik bernama Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Berdasarkan PKPU 19/2020 didapat fakta hukum bahwa Sirekap merupakan “mekanisme wajib” yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi. Atas hal ini, Bawaslu perlu meminta kepada KPU memberlakukan Sirekap dalam empat hal yakni memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi, namun sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.
Abhan juga menjelaskan, pengawasan masa tenang menjelang masa tenang pada tanggal 6 smapai 8 Desember 2020, Bawaslu akan melakukan berbagai kegiatan pengawasan Tungsura dalam mengawasi penyebaran formulir pemebritahuan (C Pemberitahuan KWK).
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabuptaen/Kota juga sedang mengidentifikasi TPS rawan sekaligus memastikan kesiapan TPS dengan protokol kesehatan prokes (Prokes).
Selain itu, sedang mempersiapkan pemutahiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Program pengawasan pun mengadopsi teknologi seperti Siswaslu, Gowaslu, laman Bawaslu, form A daring, dan mekanisme daring (dalam jaringan).
Dalam menangani dugaan pelanggaran, Bawaslu sudah menerima dan menemukan 3.814 dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, hingga Kamis (3/12) terdapat 112 kasus dugaan tindak pidana pemilihan (Pilkada) yang sudah masuk tahap penyidikan yang ditangani Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). (Bawaslu RI/baz)