Permudah Penyetoran Di Masa Pandemi Covid-19
Banjarmasin, BARITO – Dalam rangka pelaksanaan penerimaan negara pada akhir Tahun Anggaran 2020, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin, Senin (16/11/2020) mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan bank/pos persepsi yang menjadi mitra kerjanya.
Rakor digelar di salah satu ruang pertemuan Hotel Roditha dan dibuka Kepala KPPN Banjarmasin, Saritano.
Mitra kerja KPPN Banjarmasin adalah bank/pos persepsi bank umum/kantor pos yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.
Adapun setoran penerimaan negara ini bermacam jenisnya diantaranya setoran pajak, setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), setoran cukai, bea masuk dan lain-lain.
“KPPN Banjarmasin selaku kuasa bendahara umum di daerah, berkewajiban melaksanakan fungsi monitoring kepada bank-bank dan pos persepsi , tujuannya memastikan bahwa para wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dalam rangka penerimaan negara dapat terlayani dengan baik,” ujar Kepala KPPN Banjarmasin, Saritano dalam sambutannya.
Pada kesempatan itu, Kepala KPPN Banjarmasin, Saritano menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi dari berbagai pihak untuk tercapainya penerimaan negara yang maksimal.
Tidak hanya dari sisi pemerintah selaku pengambil kebijakan, namun juga dari sisi bank/pos persepsi sebagai pihak terdepan yang memberikan layanan kepada masyarakat penyetor penerimaan negara.
Sementara itu, Kepala Seksi Bank, KPPN Banjarmasin, Sungkono memaparkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020. “Ada beberapa hal penting yang menjadi perhatian, antara lain yaitu penerimaan negara tanggal 23 Desember 2020 setelah pukul 15.00 sampai dengan 31 Desember 2020 pukul 24.00 waktu setempat dibukukan sebagai penerimaan negara tanggal 31 Desember 2020,” bebernya pada rakor yang dihadiri peserta dari bank/pos persepsi dalam wilayah kerja KPPN Banjarmasin itu.
Sungkono juga menegaskan bahwa saluran pembayaran setoran penerimaan negara semakin beragam dan mudah. Masyarakat sebagai wajib pajak/wajib bayar/wajib setor bisa memilih saluran yang paling mudah diakses untuk melakukan kewajibannya dimasa pandemi Covid-19.
“Pembayaran melalui loket bank/pos persepsi, melalui sarana ATM, internet banking/mobile banking dan sebagainya,” jelasnya.
Penulis: Cynthia