Pasukan Gabungan Lakukan Operasi Yustisi Penerapan Perbup No 28 Tahun 2020

Polda Kalsel, Personil gabungan TNI POLRI, unsur Muspika Dan Dinas Kesehatan selaku Potensi Masyarakat (Potmas) melakukan Operasi Yustisi Penerapan Peraturan Bupati Tanah Bumbu (Perbup) No. 28 Tahun 2020 di Kabupaten Tanah Bumbu di Depan Kantor Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, Jum’at (02/10/2020).

Kegiatan tersebut dilakukan agar masyarakat menyadari pentingnya menggunakan masker sekaligus mensosialisasikan peraturan bupati (Perbup) No. 28 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kegiatan yang dilakukan secara mobile di sepanjang jalan masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas memberikan teguran lisan sekaligus memberikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak mengunakan masker.

Rel

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula