Pasutri Ini Edarkan Sabu Hampir 9 Gram, Digerebek Polisi di Kelayan A Banjarmasin

Petugas mengamankan pasangan suami istri yang menyimpan dan mengedarkan sabu di rumahnya, Kelayan A, Banjarmasin Selatan, Jumat (7/3/2025) siang. (Foto: Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sepasang suami istri (pasutri) di Banjarmasin Selatan harus berlebaran di balik jeruji besi setelah digerebek Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu seberat 8,9 gram di bulan Ramadan.

Penggerebekan dilakukan di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Kelayan A, Gang Kenang, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (7/3/2025) pukul 15.24 Wita. Polisi menangkap AD (25), seorang ibu rumah tangga, dan suaminya AM yang menyimpan sabu dalam jumlah cukup besar.

Saat digeledah, AD kedapatan menggenggam satu paket sabu seberat 2,29 gram, sementara dari kantong celana AM ditemukan dua paket sabu dengan berat 7,22 gram. Tak hanya narkoba, petugas juga menyita barang bukti lain, antara lain satu mikrofon pink, dua ponsel Oppo (A17k warna gold dan A16 warna hitam), uang tunai Rp3,1 juta, serta alat-alat pengemasan sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, Minggu (9/3/2025), penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah pasutri tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa mereka sering melakukan transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba,” ungkapnya.

Kini, AD dan AM dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.

Penulis :Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Berbagi Takjil dan Informasi Darurat: Kapolresta Banjarmasin Sosialisasikan Hotline 110 & Mudik Aman 2025

Bagarakan Sahur Dikeluhkan Warga Veteran, Polsek Banjarmasin Timur Bergerak Cepat

Menjelang Berbuka Puasa, Rumah Warga di Batu Tangga Ludes Dilalap Api