Pasutri Pelaku Curanmor Modus Duplikat Kunci Motor Teman

PELAKU CURANMOR-Pasutri pelaku curanmor Izul Black dan Rena (kanan) saat digelar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasinn Senin (25/11/2019) siang.(foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Pasangan suami istri pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
yang dibekuk polisi, Senin (18/11/2019) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita lalu ini nekat beraksi dengan sasaran motor teman. Caranya Zulfikar Magribi alias Izul Black (22)
dan Desi Eka Pristiwati alias Rena (28) itu dengan modus kunci motor kenalannya itu dipinjam dan dibuat duplikat.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Dede Papa Rihi dalam Press Releas di mapolresta setempat. Dengan menggabungkan hasil tangkapan dari pelaku curanmor Polsek Barat dan Tengah.

Sementara itu Izul pedagang pentol ini mengaku bersama istrinya diringkus di Jalan Belitung Darat Komplek Dharma Bakti Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat. Warga Jalan Kampung Baru RT 02 RW 03 No 46 Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut (Tala) rencananya mau menjual motor itu untuk modal dagangannya.

Sedangkan Rena warga asal Jalan Teluk Tiram Darat Gang Famili RT 19 No 25 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat itu tugasnya memantau situasi saat beraksi. “Jadi yang mencuri motor korban meski dalam keadaan terkunci stang.
disaat berada di halaman rumah tanpa pagar,”sebutnya.

Ade Papa Rihi menambahkan, mereka mencuri Ranmor Yamaha No Pol DA 6186 AAG, warna biru tahun 2013. Setelah terbangun korban mendapati motornya sudah tidak ada, Senin (4/11/2019) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 Juta juta dan melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum.

Kasat Reskrim ini mengatakan, setelah menerima laporan polisi (LP) unit Ops Polsek langsung melidik dan berhasil menangkap pelaku dan di bantu Satres Polresta. Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan dan dibawa guna proses hukum.

“Berdasarkan hasil intro pelaku ini beraksi sebanyak tiga kali. Yakni Jalan Teluk Tiram Darat yang dicuri Honda Beat warna merah. Kemudian di Jalan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Yang dicuri Honda Scoopy sesuai LP Polresta ,”bebernya

Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Ade
mengimbau agar warga menambah kunci pengaman pada sepeda motor tersebut seperti rantai atau gembok, supaya pencuri berpikir dua kali melakukannya.

Penulis: Arsuma

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun