Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pemuda berinisial MR (19) diamankan polisi karena menyimpan senjata tajam (sajam), Rabu (25/10/2023) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita.
Warga Jalan Kelayan A Gang HM Syifa Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan ini terpaksa berurusan dengan polisi.
Karena satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap kumpangnya dengan panjang sekitar 15 cm dimiliki tanpa izin.
Bermula saat pelaku apes tertangkap tangan ketika petugas sedang melaksanakan patroli atau hunting di TKP melihat pelaku sedang duduk di warung bersama dengan teman-temannya
Baca Juga: Belasan Pemuda di Jalan Ampera Diamankan, Masyarakat Bergerombol Depan Polsek Banjarmasin Barat.
Namun saat mau didatangi MR terlihat gelagatmyanmencurigaka.
Selanjutnya petugas dari Polsek Banjarmasin Selatan menghampiri pelaku dan langsung melakukan penggeledahan. Hingga
di badan yang bersangkutan ditemukan senjata tajam jenis Badik tersebut.
Sajam itu diselipkan pelaku di depan perutnya, dan setelah ditanya oleh petugas surat ijin kepemilikan senjata tajam tersebut, pelaku tidak bisa menunjukkannya. Kemudian MR beserta barang buktinya digelandang ke kantor Polsek Banjarmasin selatan guna diproses lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Kamis (26/10/2023) mengatakan razia tersebut dalam rangka cipta kondisi. “Karenanya kini pemilik sajam dijerat sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya