Banjarmasin, BARITO – Operasi Patuh Intan 2020 yang dilaksanakan sejak 23 Juli sampai 5 Agustus tadi, telah menilang sebanyak 2.082 pelanggar, Kamis (6/8/2020). Sementara pelanggaran terbanyak adalah melawan arus lalu lintas (Lantas).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan usai Press Release Ops Patuh Intan 2020 mengatakan, selama dua minggu ini juga minim kejadian kecelakaan lantas. “Angka terbesar kematian di dunia karena laka, Alhamdulillah laka tahun ini dapat ditekan,”sebutnya.
Didampingi Kasat Lantas AKP Gustaf Adolf Mamuaya, kapolresta menambahkan, giat razia secara mobile itu terus ditingkatkan sejak dimulainya ops dan makin gencar begitu mau habis pelaksanaan.
“Pelanggaran kedua setelah melawan arus sebanyak 733 tilang Pasal 287 ayat 3 No 22 Tahun 2009, kemudian disusul pelanggaran Pasal 291 ayat 1 dan 2 tentang penggunaan helm sebanyak 538 tilang,”terang mantan Dansat Brimobda Kalsel ini.
Termasuk juga untuk pelanggaran Pasal 291 ayat 1 dan 2 tentang tidak menggunkan helm sebanyak 538 tilang. Sedangkan terkait Pasal 287 ayat 1 dan 2 tentang marka, rambu dan lampu merah sebanyak 457 tilang.
Rachmat melanjutkan, untuk Pasal 285 tentang perlengkapan terutama knalpot sebanyak 56 motor. Disusul pelanggaran Pasal 280, 281, 288 ayat 1 dan 2 tentang surat- surat dan sim sebanyak 182 tilang.
Sedangkan tentang tidak menyalakan Lampu Utama pada siang hari sebanyak 52 tilang sesuai Pasal 293 ayat 2. Sementara terkait pelanggaran Pasal 283 tentang larangan penggunaan ponsel sebanyak 18 tilang. Hingga tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 46 sesuai Pasal 289.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius