PDI-P Banjarnasin Laporkan Akun FB  Ryan Saputra, Ini Sebabnya   

LAPORAN PENGADUAN- Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi saat memperlihatkan Laporan Pengaduan (LP) dari pihak DPC PDIP kota terkait dugaan Pencemaran Nama baik dari Akun Medsos FB Ryan Saputra, Selasa (22/9/2020). (foto;sum)  

Banjarmasin,  BARITO – Sebuah akun media sosial (medsos) Facebook bernama Ryan Saputra, memposting  dugaan pencemaran nama baik dilaporkan ke polisi, Selasa (22/9/2020) pagi. Postingan ujaran kebencian itu menyudutkan salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Banjarmasin yang diusung partai politiknya.

Wakil Ketua Bidang Polhukam DPC PDIP Kota Banjarmasin Rizki Eri Munadi pun bereaksi dan menyatakan  merasa dirugikan, selanjutnya mengadukan hal itu ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.

“Kami melaporkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang mencatut PDIP di akun  Facebook atas nama Ryan Saputra,”sebut Rizki. Dia juga memperlihatkan laporan kepolisian  dan barang bukti hasil tangkapan layar dari ponsel yang memuat unggahan diduga ujaran kebencian dan fitnah itu.

“Kami menduga tujuan  postingan ini terkait Pilkada 2020 di Kota Banjarmasin. Dengan mencatut nama  paslon Wali Kota Banjarmasin  Ibnu Sina dan juga menyertakan logo PDIP dengan hal-hal yang berbau hoaks dan menyesatkan,”terang Rizki.

Unggahan dari akun Facebook Ryan Saputra dinilai tak benar. Karena dikhawatirkan akan terjadi opini yang salah. “Hari ini kami reaksioner, menyikapi dengan mengambil langkah hukum, agar ada efek jera di masyarakat dan pendidikan kepada agar warga bijak dalam  bermedia sosial,” tegasnya.

Rizki juga menambahkan, akun Facebook Ryan Saputra sudah tidak dapat diakses lagi. Namun demikian, pihaknya telah mengantongi hasil tangkapan layar dan link URL dari unggahan dugaan ujaran kebencian itu.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi terkait laporan tersebut menyatakan sudah menerimanya. “Untuk tindak lanjutnya kita upayakan pendalaman dulu, mengenai delik dan unsur unsur pidananya. Karena ini undang-undang ITE dan yang dilaporkan adalah akunnya. Sehingga kita harus berkoordinasi dengan Cyber Crime Krimsus polda Kalsel,’terangnya.

Lantaran pihaknya  belum tahu identitasnya ini atau Real atas nama yang bersangkutan atay fake. “Kita melakukan pendalaman dan  berkoordinasi dengan Kominfo sebagai ahli dalam keterkaitan undang-undang ITE,”tandas Alfian.

Pihaknya segera melakukan pengecekkan  dulu http nya, mulai bekasnya di cek melalui gambar. Dia menilai  masa-masa sekarang  sudah mulai panas dalam politik itu sendiri, untuk itu  pengawasan seperti sesuai dengan komitmen pihaknya punya unit Patroli.

“Dalam Patroli itu sama dengan memonitor adanya indikasi mengenai dugaan dugaan tindak pidana. Apalagi dalam momen seperti ini  pidana Pemilu ini sangat rentan persinggungannya seperti itu,”ujarnya.

Penulis : Arsuma
Editor  : Mercurius

Related posts

Satres Narkoba Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkotika Senilai Rp3Miliar

Bejat, Ayah di Banjarmasin Ini Tega Setubuhi Anak Kandung Dibawah Umur hingga Hamil

Sembunyikan 58,59 Gram Sabu di Mesin Bor Impact, 2 Warga Pelambuan Divonis 5 Tahun