Banjarmasin,BARITO – Seorang pecatan Polri berinisial S (55) yang berdomisili di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Banjar, Minggu (28/8/2022).
Ditangkapnya mantan anggota Kepolisian Daerah (Polda ) Kalsel itu karena diduga melakukan pemalsuan dokumen.
Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i ,kepada wartawan Rabu (31/8/2022).
“Terkait dengan kasus tersebut memang betul terjadi demikian (penangkapan),” kata Kombes Rifa’i.
Saat ini, tersangka S diamankan di Polres Banjar untuk menjalani proses hukum dimana Ia disangkakan dengan Pasal 263 KUHP.
Menurut Kombes Mochamad Rifai ditangkap dan ditetapkannya status S sebagai tersangka didasari laporan saksi korban yang sebenarnya kenal dekat dengan S.
Dugaan pemalsuan surat yang dimaksud terkait penjaminan dalam pengajuan pinjaman sebesar Rp 325 juta ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kertak Hanyar pada Tahun 2016 lalu.
Dimana akibat tindakan tersangka, korban pelapor mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Kejadian itu Tahun 2016 tapi baru dilaporkan Tahun 2020 karena saat itu dilakukan mediasi namun akhirnya tidak ada penyelesaian dari yang bersangkutan,” papar Kombes Rifa’ Terkait status tersangka S di internal Kepolisian, Kabid Humas Polda Kalsel menyatakan S sudah dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Tahun 2016.
Alasan S dihukum PTDH saat itu karena desersi.
“Statusnya dipecat, untuk dinas di Kepolisian sudah dinyatakan PTDH bukan anggota lagi,” kata Kabid Humas.
Meski demikian, putusan PTDH itu digugat oleh S ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dan saat ini belum ada keputusan inkrah atas gugatan tersebut.
Sebelum dinyatakan PTDH, S sendiri pernah berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) .
Penulis/Editor : Mercurius
1 comment