Tamiang Layang, BARITOPOST.CO.ID – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan kembali di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Nansarunai Tamiang Layang.
Meski demikian, Bupati menetapkan syarat bagi pelaku usaha mikro tersebut yang ingin kembali berjualan di sana. “Boleh saja PKL makanan dan minuman yang ingin berjualan di RTH. Tapi harus ditata dengan baik. Jangan seperti tahun lalu terlihat kumuh,” ujarnya saat diwawancarai usai mengikuti senam bersama.
Seperti diketahui, sejak awal Januari 2023, PKL yang berjualan di RTH tidak diperpanjang kontraknya sehingga mereka harus keluar dari lokasi tersebut.
BACA JUGA: DPRD Balangan Fasilitasi Warga Desa Galumbang Memilih Kepala Desa Baru
Ampera berharap, PKL yang berminat berjualan kembali di area RTH selalu patuh dengan perjanjian dalam kontrak serta menjaga keindahan dan kebersihan Taman Nansarunai.
“Selain itu, PKL yang berjualan di situ tidak boleh permanen menaruh barang dan peralatan dagangnya di RTH,” pesannya.
“Baiknya yang berjualan di RTH PKL menggunakan gerobak, jadi pagi berjualan siang sudah bersih. Atau sore berjualan malamnya sudah bersih,” imbuh Bupati.
BACA JUGA: Dianggarkan 5 M, Tahun Ini Rumdin Wali Kota Dibangun
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga atau Disbudparpora Barito Timur, Herawani mengatakan, Disbudparpora sebagai pengelola RTH mengharapkan partisipasi dan kontribusi masyarakat untuk menjaga kebersihan dan keasrian RTH Taman Nansarunai.
“Kami masih melakukan pembahasan tentang penataan lapak PKL yang nannya akan berjualan di RTH. Ini salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang harus kita manfaatkan dengan baik, namun tetap memperhatikan fungsi RTH sebagai taman yang indah dan asri,” jelasnya.
Penulis : Kamaruzaman
Editor : Anang Fadhillah
BACA JUGA: 2023, OJK Catat Pertumbuhan Penyaluran Kredit Berlanjut