Pedagang  Pasar Kalindo Minta Perlindungan Kapolresta

Banjarmasin, BARITO – Sejumlah  pedagang  Pasar Kalindo Jalan Belitung Darat, Kelurahan  Kuin Cerucuk, Kecamatan  Banjarmasin Barat menyampaikan permohonan perlindungan kepada Kapolresta Banjarmasin.

Permohonan disampaikan melalui kuasa hukum mereka dari

Borneo Law Firm yang terdiri dari  Muhamad Pazri SHMH dan Muhammad Mauliddin Afdie SHMH serta Nita Rosita, SH dan Kharis Maulana Riatno, SH .

Surat permohonan dilayangkan kepada Kapolresta Banjarmasin, Kamis (9/5/2019).

Dalam keterangannya melalui rilis yang disampaikan via whats app, Muhammad Pazri menerangkan, pedagang resah menyusul menerima pemberitahuan secara lisan oleh  salah satu ahli waris pemilik tanah Pasar Kalindo bernama Effendi.

Effendi diduga  memerintahkan kepada pedagang setempat  membeli tanah pada toko atau kios yang ditempati saat ini dengan harga yang  dinilai tidak wajar. Yaitu untuk zona merah Rp 9 Juta permeter persegi, zona biru Rp 7 juta permeter persegi, zona hijau Rp5 juta permeter persegi

 

 

Menurut nya apabila pedagang  tidak mengikuti kehendak pengelola pasar, maka mereka diminta untuk menyerahkan toko, dibongkar dan pengelola pasar akan melakukan segel tanpa musyawarah secara baik-baik. “Padahal pedagang itu sudah lama dalam menguasai Toko atau Kios  untuk usaha dan mencari nafkah kehidupan” ujarnya.

Ironisnya beberapa hari terakhir pedagang  yang tidak mengikuti kehendak pengelola pasar diancam, ditakut takuti dan di intimidasi. Terakhir pada  Rabu 08 Mei 2019 ada salah satu toko pedagang yang dihamburkan dan jualannya diobrak-abrik yang diduga dilakukan pengelola pasar.

“Intinya adalah bagi yang belum sepakat untuk menuruti kehendak pengelola pasar akan diberikan waktu sampai dengan Senin 13 Mei 2019 nanti, apabila tidak sepakat pedagang diancam Toko atau Kios akan disegel dan dibongkar secara paksa oleh pengelola pasar, sehingga mereka   mengharapkan pengamanan dan keadilan dari permasalahan ini,”jelas Pajri.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Reskrim  AKP Ade Papa Rihi mengatakan,  pihaknya baru menerima surat tersebut sore itu. Karenanya nanti akan dipanggil pengacara dan pedagang pasar tersebut.

“Jadi kalau sifatnya sudah terjadi perbuatan tindak kekerasan sebaiknya langsung saja lapor ke polresta dan kita pasti menindaknya,”singkat Ade kepada Barito Post. ndy/mr’s

Related posts

Kliennya Dituding Terlibat Penggelapan oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan