Advertorial
Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Wajah Janiah dan Fatimah, pedagang di Pasar Sudan Raya tampak berseri. Mereka didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Satui, Farida Hariani, Kepala UPTD Pasar Sudan Raya, Endang dan Asosiasi Pedagang Pasar Satui, H Milly.
Para ahli waris ini menerima santunan Jaminan Kematian secara simbolis dari BPJamsostek Cabang Batulicin di Pasar Sudan Raya, Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Jumat (25/11/2022).
Ahli Waris Janiah yang merupakan istri dari almarhum Arpandi dan Fatimah yang merupakan istri dari almarhum Bahrani. Mereka mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas manfaat santunan kematian sebesar Rp42 juta yang diterimanya.
Dia menambahkan untuk prosesnya klaimnya juga sangat cepat dan mudah, pihaknya dilayani dengan baik oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Satui, Farida Hariani menyampaikan, santunan dari program Jaminan Kematian BPJamsostek yang diberikan kepada ahli waris cukup mengejutkan bahkan menggembirakan bagi ahli waris beserta keluarganya karena dapat dijadikan modal usaha.
Pasalnya, almarhum Bahrani dan Arpandi yang bekerja sebagai pedagang pakaian itu baru empat bulan menjadi peserta mandiri dari BPJamsostek sejak Juli 2022. Kemudian ia meninggal pada November 2022.
Dengan iuran per bulan Rp16.800 para pekerja informal sudah mendapatkan dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Penyerahan santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) diserahkan langsung Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Batulicin, Murniati kepada para ahli waris.
Dengan perlindungan dua Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, tentunya dapat memberikan rasa aman dalam bekerja. Tentunya hal ini sejalan dengan tujuan BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mewujudkan “Kerja Keras Bebas Cemas” bagi para peserta.
“Alhamdulillah dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu meringankan perekonomian rumah tangga hingga modal untuk melanjutkan usaha,” bebernya.
Kepala BPJamsostek Batulicin ini berharap semoga seluruh pedagang di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru bisa segera mendaftarkan dirinya. Tujuannya apabila pedagang mengalami kecelakaan kerja atau kematian para tenagakerja atau ahli waris bisa mendapatkan manfaatnya.
Mulai dari berupa pengobatan kecelakaan kerja atau santunan kematian.
“Silakan daftar dan gunakan program pemerintah ini, hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dirinya,” pungkas Murniati.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi
2 comments