Pegadaian Barabai Tegas!! Perkuat Sistem, Tak Beri Ampun Tindakan Curang

istimewa

Balikpapan, BARITO – PT Pegadaian memperkuat sistem operasional gadai dengan menerapkan pemeriksaan rutin hasil transaksi melalui Pengawasan Melekat (Waskat) Online terhitung sejak tahun 2020 lalu saat kebijakan tersebut diberlakukan. Itu sejalan dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam operasional bisnisnya.

Inovasi itu untuk melengkapi sistem keamanan yang diterapkan sebelumnya yakni Waskat Offline. Berupa pengawasan seluruh transaksi yang didukung dengan transparansi serta akuntabilitas dan dilaporkan secara manual.

Sedangkan Waskat Online memungkinkan laporan seluruh transaksi dapat diakses setiap waktu, kapan pun di mana pun. sejalan dengan digitalisasi. Sehingga terhindar dari kasus fraud alias kecurangan sekaligus menutup celah penyalahgunaan transaksi oleh oknum pegawai yang berpotensi merugikan perusahaan.

“Waskat Online diterapkan dalam rangka peningkatan sistem keamanan sebelumnya dan menjadi tanggung jawab setiap pemimpin cabang. Sejak diterapkan, efektif mencegah terjadinya tindakan yang merugikan perusahaan,” jelas ” Manajer Manager Humas dan Protokoler Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) IV Balikpapan Fariz Fauzan melalui siaran pers yang diterima Barito Post , Rabu (21/9/2022). Terlebih sambungnya, jika sistem tersebut dilaksanakan secara konsisten, maka tidak ada peluang bagi oknum pegawai yang memanfaatkan celah dari kelalaian sebuah pengawasan.

Benar saja, penerapan sistem Waskat Online tidak saja menutup rapat kesempatan berbuat curang tapi berhasil membongkar dugaan kecurangan yang menyeret oknum karyawan Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau, Kantor Cabang Barabai, Ristianti Annisa Fitria, duduk di kursi pesakitan.

Dalam hal ini, Pegadaian berhasil melakukan monitoring kepatuhan bisnis, sebagai upaya pencegahan dan pendeteksian penyelewengan guna mendorong budaya perusahaan yang sehat dan akuntabel.

Terkait kasus dugaan korupsi Ristianti Annisa Fitria, Fariz menegaskan bahwa Pegadaian mendukung penegakan hukum terhadap pelaku. Bahkan perusahaan tidak memberi toleransi.

Fariz pun menegaskan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Ristianti Annisa Fitria tidak menggunakan dana nasabah apalagi sampai merugikan nasabah. Melainkan merugikan perusahaan.

Meski begitu pihaknya memastikan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem prosedur operasional untuk mencegah kejadian serupa.

Dalam kesempatan itu, tak lupa Fariz menyampaikan permohonan maaf manajemen kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan mencakup Kalimantan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.

Editor : Mercy

Related posts

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula

Dispar Kalsel Promosikan Kalsel Melalui Table Top di Batam