Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pegadaian menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan kasus penggelapan dana yang melibatkan oknum karyawan Pegadaian unit Kesatrian, Banjarmasin yang diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dan Pegadaian sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Kebakaran di Gudang Golden 10 Belitung Darat Telan Korban Jiwa seorang Relawan
Perusahaan berkomitmen penuh untuk mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh aparat hukum. Tindakan tegas akan diterapkan bagi setiap pelanggaran, terlebih jika melibatkan praktik yang merugikan keuangan dan kepercayaan nasabah.
“Pegadaian akan memberikan akses seluas-luasnya untuk mendukung jalannya proses hukum. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan atau tindakan yang melanggar hukum,” ucap Kabag Humas & Protokoler PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Rian Renjana. Adapun wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan mencakup seluruh Kalimantan, Minggu (3/11/2024).
Diketahui, Kejari Banjarmasin telah mengamankan oknum karyawan Pegadaian unit Kesatrian, Banjarmasin berinisial E yang menjabat sebagai pengelola unit.
Baca Juga: Paslon Walikota-Wakil Walikota Ajak dan Dorong Kadin Benahi Sektor Ekonomi Banjarmasin
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 29 Oktober 2024. E dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai langkah preventif, Pegadaian juga berencana memperketat pengawasan dan meningkatkan pengendalian internal, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Selain menjaga kepatuhan, hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta kepercayaan nasabah terhadap layanan Pegadaian.
Dengan sikap ini, Pegadaian menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas serta memberikan perlindungan maksimal kepada para nasabahnya.
Baca Juga: Paslon Walikota-Wakil Walikota Ajak dan Dorong Kadin Benahi Sektor Ekonomi Banjarmasin
Dijelaskan, perusahaan juga konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG).
Yakni prinsip untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.
Dan yang terpenting, tindak pidana yang dilakukan pelaku, tidak menggunakan dana nasabah apalagi sampai merugikan nasabah.
Editor: Afdiannoor Rahmanata
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya