Kegiatan Pengenalan Keimigrasian yang diikuti jajaran Kemenkumham Kalsel di aula kanwil, Kamis(10/1) siang. (Foto:ist/brt).
Banjarmasin, BARITO – Sejumlah pejabat fungsional tertentu Kanwil Kemenkumham Kalsel mendapat pengarahan berkait keimigrasian, Kamis (10/1) siang. Para pejabat fungsional tertentu tersebut merupakan penyuluh dan perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Materi pengenalan keimigrasian disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Dodi KH Atmaja di aula Kantor Wilayah.
Dalam paparannya Kepala Divisi Keimigrasian, Dodi KH Atmaja menjelaskan beberapa materi seperti : Dasar Hukum Keimigrasian;Sasanti Imigrasi;Panca Bhakti Insan Imigrasi;Catur Fungsi Imigrasi;UPT Keimigrasian dan jenis/ klasifikasinya;Satker Keimigrasian di luar negeri;Organisasi Keimigrasian di Kalsel;Paspor dan jenisnya;Visa dan jenisnya;
Izin Tinggal Kunjungan;Izin Tinggal Terbatas;Izin Tinggal Tetap;Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM). Kemudian juga paparan tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK);Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);Ruang/Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK);Pro Justitia;Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora);
Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA);Pengawasan Orang Asing Berbasis IT (QR Code);Keberadaan Visa Facilitation Services (VFS Tasheel);Ancaman Pidana bagi pemalsu data dalam memohon paspor;Pencegahan (Cegah);Penangkalan (Tangkal).
Keterangan dari Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, pengenalan keimigrasian secara internal ini merupakan wujud dari kolaborasi internal untuk mendorong para Penyuluh dan Perancang Perundang-undangan di Kanwil Kemenkuman Kalsel untuk mensosialisasikan dan memberikan pembekalan dalam penyebarluasan informasinya.
Selain para penyuluh dan perancang tampak hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala dan para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan kantor wilayah.
Kegiatan pengenalan keimigrasian ini dilaksanakan dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-69. Acara tersebut digelar oleh Divisi Keimigrasian.
Selanjutnya kuliah umum Keimigrasian dilaksanakan untuk kalangan eksternal. Meliputi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Islam Kalimantan, SMA Negeri Banua di Kabupaten Banjar dan Pesantren yang terdapat santri warga negara asing . Hal itu sesuai dengan arahan dari Dirjen Imigrasi, Ronny F Sonpie.tya