Pekerja Serabutan Nekad Nyambi Jual Sabu di Rumah

JUALAN NARKOBA-Karena tidak cukup penghasilan sebagai serabutan, Imi nekat jualan sabu-sabu di rumahnya, Jumat (24/8) lalu. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO

Seorang  pelaku narkoba bernama Helmy alias Imi (53) dibekuk di rumahnya, di Jalan R K Ilir RT 04 No 509 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jum’at (24/8) sekitar pukul  18.00 Wita,

Pria yang sehari-harinya pekerja serabutan itu nekat menjual satu  paket sabu-sabu dengan berat 0,56 Gram. Selain itu pula uang tunai Rp 100.000,-  turut disita pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, Jumat (31/8) sore  mengatakan, pelaku menjual atau menyerahkan barang bukti itu kepada petugas kepolisian yang melakukan pembelian terselubung. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

Bermula ketika pihaknya menerima informasi dari warga sekitar, kalau pelaku sering menjual sabu-sabu. Setelah diintai selama sepekan ternyata benar. Hingga polisi melakukan under cover boy, hasilnya pelaku kemudian digulung dan dijebloskan ke dalam penjara.

Kasat narkoba menegaskan siapapun yang terlibat, maka tunggu giliran arisan siapa yang akan digelandang ke sel Rutan Polresta. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”tegasnya. ndy/mr’s

 

Related posts

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin