Advertorial
Tanah Bumbu, BARITOPOST.CO.ID – Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini dapat memperoleh bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir mereka selama enam bulan. Hal itu merupakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebelumnya manfaat JKP hanya sebesar 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama, kemudian 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Dengan adanya perubahan ini pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat yang lebih besar selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyatakan peningkatan manfaat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Dengan kenaikan manfaat menjadi 60% harapannya para pekerja yang terkena PHK memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama enam bulan. Ini akan memberikan rasa aman dan kesempatan lebih baik bagi mereka untuk mencari pekerjaan baru,” ujar Anggoro saat ditemui di Kompleks DPR, Selasa (18/2/2025).
Selain peningkatan manfaat tunai, program JKP juga mengalami penyesuaian dalam besaran iuran. Berdasarkan PP 6 Tahun 2025, iuran program ini turun dari 0,46% menjadi 0,36% dari gaji per bulan pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin menyambut baik kebijakan ini.
Menurutnya, dengan penurunan iuran, semakin banyak pekerja yang dapat bergabung dalam program JKP dan terlindungi jika mengalami PHK. (10 Maret 2025).
“Dengan iuran yang lebih rendah, diharapkan partisipasi pekerja dalam program ini meningkat. Sehingga mereka tetap memiliki dana cadangan apabila terkena PHK,” ujar Vina.
Selain manfaat uang tunai, program JKP juga menyediakan pelatihan kerja untuk membantu pekerja kembali mendapatkan pekerjaan dengan keterampilan yang lebih baik.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya