Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku penusukan pelajar di salah satu sekolah SMAN di Banjarmasin berinisial ARR yang menusuk teman sekelasnya korban berinisial MRN (15), gagal dalam hal Diversi di Polresta Banjarmasin ,Rabu (23/8/2023).
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang didampingi psikolog dan pengacara serta Bapas maupun Unit DP3A Pemko dan Dinsos itu akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menjalani Diversi kembali.
Karena Diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke proses luar peradilan pidana.
Meskipun pihak kepolisian sebenarnya bisa kembali diberi kesempatan kedua dalam melakukan Diversi, namun demikian lebih diserahkan ke JPU.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian kepada awak media mengatakan, karena pihak korban ngotot tetap mau lanjut perkara itu sampai ke pengadilan. Sehingga Diversi akan ditangani kembali oleh JPU dan harus dilakukan Diversi lagi, pasca kejadian Senin (31/7/2023) pagi lalu di dalam kelas sebelum upacara dan baru seminggu masuk sekolah siswa baru tersebut.
Baca Juga: Pesta Miras di Belitung Darat Banjarmasin Berakhir dengan Penganiayaan
“Jadi Diversi itu wajib dilakukan mengingat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu dibawah umur atau usia 15 tahun atau pelajar.
Dan pihak keluarga ABH didampingi PH ingin cepat selesai, namun keluarga korban tetap ingin keadilan dalam proses hukum ke meja hijau tersebut” sebutnya.
Dalam Diversi itu memang tidak boleh ada paksaan kedua belah pihak, makanya pihaknya berharap secepatnya mengirim ke JPU. “Kami dari penyidik berharap Diversi itu segera tercapai, karena korban dan ABH adalah pelajar yang harus melanjutkan sekolah demi cita-citanya,”harap Thomas.
Pihak sekolah juga berharap cepat selesai, begitu juga harapan warga net agar dapat selesai tuntas. Sementara untuk status ABH itu kini tengah naik sidik itu, namun yang bersangkutan sudah kembali ke rumah agar kondisi dan mentalnya stabil saat menjalani Diversi.
Terkait pemeriksaan dari Psikolog SDM Mabes Polri, hasilnya kasat reskrim enggan memberitahukan penelitian tersebut. “Hal itu kewenangan mereka selaku psikolog guna meneliti indikasi awalnya ada bully atau dendam,” pungkas Thomas.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya