Pelaku Bakar Pacar, ternyata Ini Motifnya

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read
KETERANGAN PERS - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin saat menjelaskan motif pelaku pembakaran mantan pacarnya, Jumat (10/2/2023) sore.(foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Motif pelaku yang membakar mantan pacarnya, Nasyida (27), di parkiran salah satu hotel di Kota Banjarmasin, dipicu karena dendam. Pelaku berinisial TM alias UT (37), warga Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, dibekuk di warung kopi pinggir Jalan Subarjo Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, oleh tim Gabungan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengungkapkan, pelaku dendam karena sebelumnya, saat bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, sempat diberikan obat penenang oleh korban.

Kemudian, saat pelaku bersama anaknya pulang mengendarai sepeda motor, keduanya terjatuh, dan mengakibatkan bocah itu meninggal dunia.

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Maming Mardani: Saya Merasa Difitnah, Hakim Abaikan Pembelaan

“Karena itulah, pelaku sangat dendam dengan korban, karena obat yang diberikan oleh mantan pacar, sehingga membuatnya terjatuh hingga anaknya meninggal,” ungkap Kasat Reskrim, kepada wartawan, Jumat (10/2/2023) sore.

Kompol Thomas juga mengungkapkan, sebelum diringkus pelaku sempat melarikan diri. “Pelaku mau kabur dengan cara berpindah-pindah, di seputaran kota Banjarmasin, wilayah Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, juga wilayah Kabupaten Batola,” bebernya.

Kasat Reskrim mengatakan, sebelumnya untuk hubungan pelaku dan juga korban itu berpacaran.
Bahkan, tiga hari sebelum penangkapan, mereka masih ada berkomunikasi lewat chatting medsos dan telepon.

“Jadi pelaku dan korban masih ada chatting sampai tiga hari sebelum penangkapan,”terangnya.
Thomas menambahkan, petugas dari tim gabungan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena mau kabur saat diciduk.

Baca Juga: Mau Kabur saat Dibekuk di Warung Kopi, Pelaku “Bakar” Pacar Dihadiahi Timah Panas

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya membakar korban. “Perbuatan pelaku dipicu dendam,” beber Kasat Reskrim. Kini pelaku dijerat sesusi Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembakaran itu terjadi di halaman parkir salah satu hotel berbintang di Banjarmasin disaat korban baru pulang kerja, pada Minggu (22/1/2023) dinihari lalu.

Saat di parkiran, ketika hendak masuk mobil temannya, pelaku datang dari belakang dan langsung mencekik leher korban. Kemudian menyiramkan BBM ke wajah korban dan langsung menyulutnya pakai korek hingga kabur usai melakukan aksinya.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Teriaki Pemotor yang Melintas, Warga Mutiara Dalam Kelayan Selatan Tewas Ditusuk  - Barito Post Sabtu, 11 Februari 2023, 00:43 - 00:43

[…] Melintas, Warga Mutiara Dalam Kelayan… 16 Kubik Limbah Tinja Diangkut Perumda PALD Setiap… Pelaku Bakar Pacar, ternyata Ini Motifnya Muhammad Yani Helmi Minta Maksimalkan Pemanfaatan Lahan Tidur Penuhi Pupuk Petani Tanbu Untuk […]

Reply

Leave a Comment