Pelaku Curanmor di Jalan Keramat Raya Banjarmasin Diringkus ,Satu Buron

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
PELAKU CIRANMOR – Dengan modus pinjam motor korban, pelaku ini buat kunci palsu untuk mencuri ranmor warga Jalan Keramat Raya Banjarmasin, Minggu (3/3/2024) dinihari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pencuri kendaraan motor (curanmor) di Jalan Keramat Raya Gang Keramat IV Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (3/3/2024) dinihari pukul 04.30 Wita, berhasil diungkap polisi.

Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih merah nomor polisi DA 6159 AFX milik korban berhasil ditemukan di kawasan Teluk Tiram, esok harinya. Setelah korban bernama berinisial S (47) melaporkan kejadiannnya ke Polsek Banjarmasin Timur yang langsung bergerak.
Pelaku berinisial S (47) berhasil diciduk sementara temannya D masih buron.

Bermula saat korban akan berangkat ke pasar dan menemui sepeda motor yang terparkir di depan rumah kontrakannya raib.

Kemudian ia panik dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur.
Perempuan itu mengalami kerugian sekitar Rp15Juta.
Setelah menerima laporan korban maka Tim Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur bergerak cepat dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean. Setelah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan S, warga Jalan Veteran Gang Daha di kecamaan yang sama.
Sementara barang buktinya ranmor ditemukan di Jalan Teluk Tiram Banjarmasin, Senin (4/3/2024) pagi sekitar pukul 10.31 Wita. Kini pihak polisi sefang memburu pelaku lainnya yaitu si D.

Baca Juga: Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 3,8 Kilogram Sabu dan 435,20 Gram Ganja

Masyarakat mengapresiasi kinerja Polsek Banjarmasin Timur yang berhasil mengungkap kasus curanmor ini. “Terima kasih kepada Polsek Timur yang telah berhasil menangkap pelaku curanmor,”ujar korban.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahean, Selasa (5/3/2024) mengatakan, diduga sebelum mencuri, S sempat meminjam ranmor korban. Lalu setelah dikembalikan ke korban kemudian dicuri oleh D.
“Jadi kita duga kuat saat meminjam sepeda motor itu, pelaku D telah membuatkan kunci palsu (duplikat) untuk rencana mencuri ranmor korban atau sudah direncanakan,”bebernya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi curanmor.”Selalu kunci stang motor dengan kunci ganda dan parkirkan motor di tempat yang aman,”ingat kanit.
Atas perbuatan pelaku tersebut maka S dan barang buktinya diperiksa oleh penyidik Polsek Banjarmasin Timur. “Kini pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,”pungkas Partogi.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment