PELAKU CURANMOR-Arif hanya bisa pasrah karena selaku curanmor ketahuan korbannya.(foto:ist)
Banjarmasin, BARITO
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Arif Johansyah alias Arif (21) terpaksa dijebloskan ke sel penjara. Ini setelah pelaku ketahuan membawa motor curian jenis Yamaha Mio CW Warna Putih Dengan No Pol DA 6744 NW.
Uniknya pelaku dibekuk oleh korbannya sendiri bersama warga, Selasa (21/8) sore sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Gubernur Soebarjo, depan Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPA) Pemko Banjarmasin Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan. .
Pelaku diketahui mencuri dari rumah korban Jalan Kelayan B Timur Gang Serasi Ujung, tepanya di tepi jalan depan Langgar Salamun RT 25 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Korban bernama Syahrani (24) seorang karyawan swasta ketika itu mendapat kabar dari temannya Bambang (38) di lokasi penangkapan pelaku. Selanjutnya pelaku warga Jalan Alalak Pulau RT 02 Kelurahan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) diserahkan ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Menurut keterangan korban bahwa dirinya memarkirkan sepeda motor miliknya di tepi jalan depan langgar Salamun, kemudian saat anak korban keluar rumah melihat sepeda motor tersebut tidak ada pada tempatnya alias hilang.
Tak ingin mengalami kerugian sekitar Rp 3 Juta, korban bersama keluarganya dan warga sekitarnva berpencar mencari sepeda motor tersebut hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamudin Bustari melalui Kanit Reskrim Iptu Sisworo Zulkarnain mengatakan, pelaku cukup kooperatif saat diperiksa. Dia mengaku perbuatannya karena ekonomi alias untuk keperluan uang belanja sehari-hari. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,”tegasnya. ndy/mr’s