Pelaku Curanmor Dipergoki Korban

MASUK SEL-Karena gagal beraksi mencuri motor Honda Vario, M Tailah dijeobloskan ke dalam sel Polsek Kertak Hanyar, Selasa tadi. (foto:sum/brt)

KertakHanyar, BARITO
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Muhammad Tailah (31) dibekuk polisi, Selasa (8/1/2019) dinihari sekitar 02.00 Wita. Lantaran pelaku beraksi di rumah korban Jalan A Yani Km 10,300 Gang Berkat RT 02/01 Desa Sungai Lakum Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, namun ketahuan korbannya bernama M Irfan (23).

Sepeda motor Jenis Honda Vario warna White silver dgn nopol DA 6816 OV milik mahasiswa itu disikat pelaku. Dari awal pelaku memang mencurigakan dan saat mendekati TKP, sementara korban bersama dua temannya Daus (32) dan Gufran (37) sedang duduk tak jauh dari motornya.

Tiba-tiba pelaku menaiki motor korban yang parkir di depan rumahnya dengan
melakukan percobaan pencurian motor tersebut.
Pada saat itu korban sedang duduk duduk di warung depan Gang Barakat, tiba-tiba melihat seorang laki-laku yang mencurigakan memasuki Gang Barakat.

Kemudian korban bersama para saksi memantau apa yang di lakukan oleh laki-laki tersebut, tidak berapa lama pelaku tersebut berhenti di depan halaman rumah korban dan langsung sepeda motor korban.

namun belum sempat laki-laki tersebut mengambil, korban langsung mendekati pelaku sambil berteriak “maling”. Pelaku pun lari namun berhasil diamankan oleh warga sekitar dan kemudian dilakukan penangkapan anggota Polsek Kertak Hanyar yang datang ke TK.

Akibat kejadian itu nyaris saja korban mengalami kerugianb sebesar Rp.25 Juta, Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat

Kapolsek Kertak Hanyar AKP Prastyana melalui Kanit Reskrim Ipda Cahyo Sugiono mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku adalah Percobaan Pencurian sesuai Pasal 363 Jo 53 KUHPidana, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,”pungkasnya. Arsuma

Related posts

Polda Kalsel Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Limbah Medis di Tatah Cina Kertak Hanyar

Sansugiharto Pengemplang Pajak Rp588 Juta Divonis 6 Bulan Penjara

Selama Tahun 2024, Kejari Banjarmasin Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp575 Juta Lebih