Banjarmasin, BARITO – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam aksinya melibatkan anak dibawah umur, Selasa (24/9/2019). Mereka adalah AR (16) dan MFR (16) warga kawasan Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Aksi itu dimotori Rustam Effendi (22) warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam Gang Beringin RT 18 Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara. Ketiganya melakukan curanmor terhadap korban bernama Eva Evieriana (41) warga Jalan Malkon Temon Komplek Citra Blok C Nomor 22 RT 11 Kelurahan Surgi Muft, Banjarmasin Utara, Minggu (1/9/2019) malam.
Sedangkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumah Rustam Effendi, Senin (23/9) sekitar pukul 22.00 wita. Ketiganya saat itu sedang berkumpul bersama. Setelah menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor curian dan didapati berada di rumah MFR . Ketiganya kemudian digelandang menuju mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Dodi Harianto mengatakan curanmor terjadi di rumah korban. Saat itu motor jenis Suzuki Satria F dengan nomor polisi DA 4021 VP terparkir di depan rumah hingga raib digasak pelaku. Padahal ketika itu kendaraan sedang dalam keadaan terkunci stang dan digembok.
“Pelaku menggunakan kunci palsu, sementara kita juga mengamankan penadah yaitu, Amin Maulana (20) warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam Nomor 01 RT 18 Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara,”bebernya.
Penadah ini diciduk karena kedapatan membeli sejumlah spare part dari tangan pelaku pencurian yang sudah mempreteli motor itu.”Sepeda motor itu sempat dipreteli dan dirubah warna cat nya oleh pelaku,”pungkas Dodi.
Penulis: Arsuma Editor: Mercurius