Pelaku Curanmor Libatkan Anak Dibawah Umur

DIBAWAH UMUR-Pelaku curanmor  dan penadah melibatkan anak dibawah umur, Selasa (24/9/2019). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam aksinya  melibatkan  anak dibawah umur, Selasa (24/9/2019). Mereka adalah AR (16) dan MFR (16) warga kawasan Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Aksi itu dimotori Rustam Effendi (22) warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam Gang Beringin RT 18 Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara. Ketiganya melakukan curanmor  terhadap korban bernama  Eva Evieriana (41) warga Jalan Malkon Temon Komplek Citra Blok C Nomor 22 RT 11 Kelurahan Surgi Muft, Banjarmasin Utara, Minggu (1/9/2019) malam.

Sedangkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan di  rumah Rustam Effendi, Senin (23/9) sekitar pukul 22.00 wita. Ketiganya saat itu sedang berkumpul bersama. Setelah menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor curian dan didapati berada di rumah  MFR . Ketiganya kemudian digelandang menuju mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Dodi Harianto mengatakan curanmor terjadi di rumah korban. Saat itu motor jenis Suzuki Satria F dengan nomor polisi DA 4021 VP terparkir di depan rumah hingga  raib digasak pelaku. Padahal ketika  itu kendaraan sedang dalam keadaan terkunci stang dan digembok.

“Pelaku menggunakan kunci palsu, sementara  kita juga mengamankan penadah yaitu, Amin Maulana (20) warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam Nomor 01 RT 18 Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara,”bebernya.

Penadah ini diciduk karena kedapatan membeli sejumlah spare part dari tangan pelaku pencurian yang sudah mempreteli motor itu.”Sepeda motor itu sempat dipreteli dan dirubah warna cat nya oleh pelaku,”pungkas Dodi.

Penulis: Arsuma Editor: Mercurius

Related posts

Kliennya Dituding Terlibat Penggelapan oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan