Pelaku Dendam Karena Pernah Disiram Air Keras

Banjarmasin, BARITO-Indrawan alias Habib (41) dan adik iparnya M Husni (35), kedua pelaku pembunuhan terhadap Mursidi (41) ini berhasil dibekuk, Senin (23/9/2019) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Dalam perkelahian itu, tersangka yang banyak menganiaya korban dengan sajam adalah M Husni (adik ipar) dari tersangka Indrawan.
Motifnya dari pembunuhan tersebut saat gelar perkara di Mapolsek Banjarmasin Barat, Selasa (25/9/2019) siang itu menurut tersangka pada tahun 2012 lalu, Indrawan dan anak tersangka pernah disiram dengan air keras. Perkaranya sampai ke meja hijau dan korban Mursidi menjalani hukuman.

Dalam pertengkaran mulut itu, korban Mursidi menyiram dia dengan anaknya bernama Sultan (10) menggunakan cuka getah. “Air Cuka itu mengenai lengan dan bagian dada saya. Sedangkan anak saya, mengenai di bagian wajah dan matanya,”beber Indrawan kepada wartawan dalam keterangan pers yang dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi.

Dalam kejadian itu, polisi membekuk dua pelaku Habib warga Jalan Sutoyo S RT 12, dan adik iparnya Husni warga Tamban Kecil Batola.”Kedua tersangka ditangkap jajarannya di kawasan Jalan A Yani km 5 Banjarmasin Timur,”sebut Masrs Suryo.

Dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya menyita dua bilah sajam mandau dan dua bilah sajam jenis belati milik tersangka. “Yang membuat tersangka Indrawan dendamnya muncul adalah, siang menjelang sore, pada saat berpapasan naik motor, tiba-tiba korban dengan mengatakan “bunggul” (bodoh),”ungkap kapolsek.

Karena sebelumnya tersangka Indrawan memang sudah dendam, maka tersangka langsung pulang ke rumah dengan mengambil mandau. Melihat Indrawan mengambil mandau, Husni ikut dengan membawa mandau menemui korban di TKP hingga terjadi pembunuhan tersebut.

Seperti diketahui Perkara penganiayaan dengan sajam jenis mandau yang menimpa Mursidi warga di lokasi kejadian Jalan Sutoyo S, Gang Rahayu RT10, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, terjadi pada Minggu (22/9/2019) sore. Akibatnya korban mengalami mengalami luka bacok pada pundak kanan, pundak kiri, pergelangan tangan kiri putus dan leher bagian kiri di bawah telinga.

Arsuma

Related posts

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang ini Divonis 8 Tahun

Polisi Sergap Pembawa Sabu Ratusan Gram saat Melintas di Jalan Banper Banjarmasin

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri