Kotabaru BARITO – Selama 6 tahun buron, tersangka Rusparii yang di duga menyalahgunakan dana hibah aksara dasar di Dinas Pendidikan Polewali Mandar (Sulbar) yang merugikan uang negara sebesar Rp. 424 juta akhirnya berhasil di tangkap di Kotabaru
Dalam penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Suibar bersama Kejaksaan Negeri Kotabaru dengan dibantu Polres Kotabaru
Menurut Irpan Samosir Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat mengatakan, saat kami mendapat informasi tersangka ini ada di Kabupaten Kotabaru kami di perintahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar untuk melakukan penangkapan di Kabupaten Kotabaru.
“Jadi kami datang atau tiba di Kotabaru hari jum, at (25/9) malamnya langsung menuju pulau Kerayaan dengan tim intelijen Kajati Sulbar dibantu intelijen Kajari Kotabaru bersama Polres Kotabaru, “katanya. Selasa (29/9).
Lanjutnya setelah kami tiba pukul 05.00 pagi di pulau Kerayaan, kami sudah mendapat kabar bahwa yang bersangkutan sudah melarikan diri.
“Jadi informasi tersebut bocor, kami melakukan pencarian selama 4 hari dan berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku ,”terangnya lagi.
Saat dilakukan penangkapan masih kata dia pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku ditangkap hari ini jam 09.00 pagi di Kecamatan Pulau laut Kepulauan.
Diketahui, pelaku tersebut adalah ketua FKPKBM Arrahman di kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. ril