Pelaku Jambret Depan ULM Mengaku Mabuk saat Rampas Tas Korban

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Salah satu  pelaku jambret M Rendy alias Lebau (27) yang beraksi  di depan kampus  Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Jalan Brigjen Hasan Basri (Kayu Tangi) Banjarmasin Utara, Kamis (11/6/2020) malam lalu, sekitar pukul 20.30 Wita digelar kasusnya. Dari pengakuan pengangguran itu dia beraksi spontan saat melihat korban mengenakan tas selempang sebelah kanan dan langsung dirampas

“Saya menjambret saat sedang mabuk dan bilang sama LF (17) yang dibonceng   secara mendadak. Saya mau jambret tas wanita itu karena kelihatannya mudah digasak, usai mencuri tas itu langsung diserahkan kepada LF,”beber ayah tiga anak ini Senin (15/6/2020) siang.

Ditanya apakah hasil jambret ponsel itu untuk dijual dan mabuk beli miras lagi, Lebau tidak menjawab.

Barbuk hasil curatnya dijualkan oleh Agus Rifani alias Bagong (30) selaku penadah yang juga turut diringkus anggota Polsek Banjarmasin Utara. Seperti diketahui mereka diringkus dari laporan korban seorang mahasiswi bernama Rara Ramadani alias Rara (22). Setelah dilidik pihak polisi akhirnya kedua pencuri dan penadahnya diringkus.

Korban warga Jalan Peramuan RT 04 Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru, berboncengan motor bersama temannya. Tanpa disadari mereka  diikuti pelaku yang pakai Honda Beat dan beraksi.

Menurut salah satu saksi yang sengaja datang ke mapolsek tersebut, perbuatan pelaku sangat nekat. Karena sengaja mendorong jatuh motor korban tanpa memikirkan keselamatan perempuan tersebut. “Makanya saya datang untuk melihat pelaku ini seperti apa wajahnya, begitu dengar di medsos mau digelar kasusnya,”sebut salah satu karyawan media elektronik tersebut.

Selanjutnya pelaku menggasak tas milik korban, hingga korban bersama temannya terjatuh dari motor. Anggota di lapangan  dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, akhirnya berhasil meringkus para pelaku dua hari kemudian di Jalan Alalak Selatan Gang Ar-Ridha RT 07 Banjarmasin Utara Jum’at (12/6/2020) lalu, sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Ahmadi  mengatakan, pihaknya memang tidak menghadirkan LF karena anak dibawah umur. Dari pengakuannya, LF hanya diajak keliling pakai motornya. ”Kini kedua pelaku kita jerat sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,”tegasnya.

Gita juga mengimbau, agar pada wanita yang sering menjadi korban jambret, supaya mengenakan tas diselempang bahu dan tas ditaruh di tengah depan. Karena jangan membawa tas di sebelah kanan bahu  saja, maka pelaku jambret langsung menggasak peluang itu karena ada kesempatan mudah untuk dicuri.

Penulis : Arsuma
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar