Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Mutiara Dalam, tepatnya di depan rumah warga, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan Minggu (5/2/2023) lalu digelar Polsek setempat, Rabu (22/2/2023).
Akibat pembunuhan itu, Riski Renaldi tewas setelah dua tusukan di bagian pinggang dan dadanya menggunakan pisau dapur yang diserang pelaku berinisial IV (24). Rekon pembunuhan itu sendiri sebanyak 18 adegan yang digelar di mapolsek setempat.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Herjunaidi mengatakan pada adegan ke 11, pelaku menusuk tepat mengenai pinggang sebelah kanan korban.
Baca Juga: Polda Kalsel Gandeng DKM Imam Safii Ciptakan Situasi Aman Kondusif
“Setelah tusukan pertama, Lalu pada adegan ke-14, pelaku kembali menusuk mengenai dada sebelah kanan korban,”bebernya. sedangkan motif pembunuhan itu diduga karena tersinggung pelaku ketika melintas di tempat kejadian.
“Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motornya, dengan maksud ingin pulang ke rumah. Dia diteriaki oleh korban yang saat itu diduga dalam keadaan mabuk,” beber Herjun.
Merasa tersinggung dengan teriakan korban itu, pelaku mengambil pisau dapur sepanjang 25 cm di rumahnya. Saat kembali menemui korban, pelaku bertemu dengan seorang temannya bernama Dayat yang masih dalam tahap pencarian.
“Lalu pelaku bersama Dayat berboncengan melintas di depan korban menggunakan sepeda motornya,” ungkap Kanit Reskrim. Kemudian Dayat turun dari sepeda motor, dan IV kembali mendatangi korban.
Baca Juga: Elektabilitas Parpol di Survei Litbang Kompas, Ini Hasilnya
Setelah itu pelaku langsung menusukkan pisau ke pinggang dan dada korban. Lalu ia pergi meninggalkan pisau yang telah ia cabut.
“Untuk korban sempat lari setelah menerima tusukan tersebut, kemudian melompati pagar. Hingga akhirnya korban ditolong oleh warga sekitar,”katanya. Korban lalu dibawa warga dengan berboncengan bertiga pakai sepeda motor ke RSUD Sultan Suriansyah.
Namun naas, korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit tersebut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 338 KUHP,” pungkas Herjun.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius