Pelaku Pembunuhan Imis di Pekapuran Raya Dibekuk di Bati-Bati

GELAR PERKARA -Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Alfian Tri Permadi saat menggelar kasus penganiayaan yang mengakibatkan Imis tewas disabet Rifani pakai clurit, Senin (18/5/2020) pagi

Banjarmasin, BARITO – Gerak cepat Team Gabungan Jatanras Resmob Polda Kalsel, Ops Jatanras Polresta Resta Banjarmasin, Unit Reskrim Polsek Timur dan Unit Reskrim Polsek Bati-bati, berhasil meringkus dua pelaku penusukan yang mengakibatkan korbannya tewas di jembatan 6, Pekapuran Raya, RT 15 Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, Jumat, (15/5/2020) malam sekitar 18.45 Wita.

Korban diketahui bernama Misransyah (37), warga Jalan Pekapuran A, Gang. Bahagia, RT 20 No 09, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kedua pelaku bernama Akhmad Rifani (30), warga Jalan Pekapuran Raya Ujung, No. 39, RT 28, Banjarmasin Timur. Satunya lagi, M Faisal (27), warga Jalan Prona I Pembangunan I Kecamatan Banjarmasin Selatan, masih status saksi.

Pelaku Rifani bersama Faisal diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah celurit.

Rifani mengaku dendam terhadap korban setelah dimintai uang oleh korban sebanyak Rp. 100.000,- akan tetapi pelaku hanya memiliki uang sebanyak Rp.50.000,- sehingga korban merampas satu ponsel miliknya.

Selanjutnya saat pelaku bertemu korban di jembatan 6, Pekapuran Raya, langsung mengejar korban dan menebaskan celuritnya. Sehingga korban menderita luka di lengan atas tangan kanan, punggung belakang sebelah kanan, luka gores di tangan kanan dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Selanjutnya korban melarikan diri, pelaku pun kabur meninggalkan TKP.

Setelah mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut Team Gabungan melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku. Kedua pelaku menuju rumah orang tua pelaku Faisal di daerah Bati-Bati.

“Kemudian Team berkordinasi bersama Polsek Bati-Bati, hingga akhirnya pelaku dapat diamankan team gabungan. Turut diamankan dari tangan pelaku satu bilah celurit milik Rifani, “sebut Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Alfian Tri Permadi.

Selanjutnya pelaku di dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Sementara pelakunya Rifani, sedangkan Faisal masih kita gali keterlibatannya, “pungkasnya.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Alfian Tri Permadi menyatakan, setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku akhirnya ditemukan beserta barbuk clurit dan sendalnya yang ketinggalan di TKP”Pelaku berhasil kita ringkus Sabtu (16/5/2020) dinihari tadi dan Pasal 338 jo 335 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara
“sebut Alfian yang baru menjabat kapolsek ini.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Usung Tema Kenakalan Remaja, Kejari Banjarmasin Gelar JMS di SMPN 1

Babinsa Sertu Sanu Warnai KKN Mahasiswa UIN, Ini Harapannya

Modus Siap Bertanggung Jawab, PelakuPersetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi