Pelaku Penangkap Ikan Ilegal di Amankan Satpolair Polres Kotabaru

Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Sat Polairud Polres Kotabaru berhasil mengamankan tujuh kapal penangkap ikan ilegal di perairan Pudi, Kabupaten Kotabaru, .

Kapal-kapal tersebut diduga menggunakan lampara dasar (pukat ikan), alat tangkap yang dilarang karena merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya ikan.

Wakapolres Kotabaru, KOMPOL Agus Rusdi Sukandar, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas illegal fishing yang merugikan ekosistem laut dan nelayan yang bekerja secara legal.

“Kami mengimbau seluruh nelayan untuk mematuhi aturan dan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Penindakan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga demi menjaga kelestarian laut Kotabaru agar tetap produktif bagi habitat yang di dalam laut , ” ujarnya dalam konferensi pers bertempat di Loby Polres Kotabaru.Selasa (18/3/2025).

Operasi yang berlangsung pada Jumat (7/3) sekitar pukul 18.00 WITA ini berujung pada penyitaan lebih dari 4 ton ikan hasil tangkapan ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa alat tangkap jaring lampara dasar dan kapal yang digunakan untuk operasi

Kasus ini melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengatur larangan penggunaan alat tangkap merusak serta sanksi bagi pelaku dan acaman kurungan 5 tahun penjara.

*

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Direktur PT BGL, Paul Christian Susanto didampingi kuasa hukum Bernard Doni. (,Foto Iman Satria)

PT BGL Klarifikasi Isu Pengelolaan Condotel dan Kepemilikan Aset

LIMA saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel, Kamis (20/3/2025).(foto: ant)

Siswono Terkejut Perusahaannya Tersandung OTT KPK

Puncak Mudik Diperkirakan 28-30 Maret 2025, Polda Kalsel Kerahkan 1.926 personel